BEKASI — Komisi II DPRD Kota Bekasi memanggil dua dinas teknis utama, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dalam rapat kerja pada Rabu (22/10/2025).
Pemanggilan ini dilakukan menyusul temuan rendahnya realisasi pembangunan Kota Bekasi yang masih jauh dari target. Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan menjelang akhir tahun anggaran 2025, DPRD mendesak kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk melakukan akselerasi.
Progres Fisik Masih di Bawah 50 Persen
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut bertujuan untuk mengevaluasi progres pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kita mengundang dua dinas teknis dalam rangka melihat progres sejauh mana di dua bulan terakhir ini (untuk) kegiatan infrastruktur,” ucap Evi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas rapat.
Dalam rapat tersebut, terungkap data realisasi fisik yang mengkhawatirkan. “Memang rata-rata masih di bawah 50 persen. Untuk Dinas Perkimtan sendiri itu sekitar 43 persen, dan DBMSDA itu 29,9 persen atau 30 persen,” beber Evi.
DPRD Desak Percepatan di Sisa Waktu
Menyikapi rendahnya serapan dan progres fisik tersebut, Komisi II telah memberikan arahan tegas kepada kedua dinas agar melakukan percepatan pembangunan dalam kurun waktu yang tersisa.
”Artinya progres 2 bulan terakhir ini harus bisa berhasil. Kami sudah memberikan pengarahan maupun stimulan kepada kedua dinas tersebut,” kata Evi.
Selain mendorong percepatan, DPRD juga meminta kedua dinas untuk bersikap transparan terkait proyek-proyek yang berpotensi tidak akan selesai tepat waktu.
”Kita juga minta secara khusus identifikasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin selesai,” jelasnya.
Minta Solusi ‘Crisis Center’ Aduan Masyarakat
Evi mengakui bahwa beberapa proyek, khususnya yang ditangani Disperkimtan, memiliki kompleksitas yang membuatnya tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
”Memang tidak bisa dipungkiri, mengenai proyeksi realisasi fisik, terutama pada Disperkimtan, tidak bisa diberikan durasi waktu yang cepat agar bisa diselesaikan. Akan tetapi, kami mendorong bagaimana langkah percepatan pembangunan bisa direalisasikan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret pengawasan, Komisi II mengusulkan pembentukan posko aduan terpusat untuk menindaklanjuti keluhan publik terkait proyek yang mandek.
”Kita minta dua bulan ini bisa maksimal. Ini kita akan nanti tentukan satu meja untuk desk, semacam kayak crisis center atau (pusat) aduan-aduan masyarakat dan sebagainya, agar bisa ditindaklanjuti dengan segera,” pungkasnya.
Apakah Anda merasakan dampak dari lambatnya pembangunan infrastruktur di wilayah Anda? Sampaikan keluhan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















