14 Pelanggaran jadi Target Operasi Zebra Jaya 2024 di Tiga Lokasi ini

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penindakan kepada seorang pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/07/2024).

Petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penindakan kepada seorang pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/07/2024).

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan ke depan, mulai Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang

Operasi ini menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yang kerap dilanggar di Kota Bekasi.

Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ada tiga titik lokasi yang akan menjadi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun melalui pelaksanaan Giat Operasi ada 3 lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Sersan Aswan,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Operasi Zebra Jaya 2024 sendiri, kata dia, akan melibatkan sekitar 116 personel Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Sekaligus, melalui Operasi Zebra Jaya 2024 ini, Devi mengatakan bahwa tidak ada tindakan sanksi tilang yang diberikan oleh petugas kepada para pelanggar.

“Untuk pelaksanaan Tilang kami menggunakan preemtif dan preventif sifatnya edukasi berupa teguran saja. Dikarenakan belum punya fasilitas ETLE Statis maupun Mobile,” paparnya.

Berikut beberapa pelanggaran dan sasaran dari Target Operasi Zebra Jaya 2024 :

  1. Memasang rotator dan sirine tanpa izin
  2. Penertiban kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca