Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan ke depan, mulai Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang
Operasi ini menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yang kerap dilanggar di Kota Bekasi.
Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ada tiga titik lokasi yang akan menjadi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun melalui pelaksanaan Giat Operasi ada 3 lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Sersan Aswan,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Operasi Zebra Jaya 2024 sendiri, kata dia, akan melibatkan sekitar 116 personel Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Sekaligus, melalui Operasi Zebra Jaya 2024 ini, Devi mengatakan bahwa tidak ada tindakan sanksi tilang yang diberikan oleh petugas kepada para pelanggar.
“Untuk pelaksanaan Tilang kami menggunakan preemtif dan preventif sifatnya edukasi berupa teguran saja. Dikarenakan belum punya fasilitas ETLE Statis maupun Mobile,” paparnya.
Berikut beberapa pelanggaran dan sasaran dari Target Operasi Zebra Jaya 2024 :
- Memasang rotator dan sirine tanpa izin
- Penertiban kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai
- Pengemudi di bawah umur
- Kendaraan yang melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
- Melampaui batas kecepatan
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik