KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan persentase keterwakilan pereempuan dalam DCS melalui pengumuman nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023.
Sesuai dengan pasal 71 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin menanggapi ataupun memberi masukan terhadap Bacaleg yang tercantum dalam DCS, dapat memperhatikan hal-hal berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi Bacaleg.
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Bekasi melalui:
- Laman info pemilu KPU: https://infopemilu.kpu.go.id
- Kantor KPU Kota Bekasi dengan alamat Jl.Ir. H Juanda 163 Bekasi.
- email: [email protected]
Dari 17 partai politik di Kota Bekasi, sebanyak 827 Bacaleg tercatat dalam DCS anggota DPRD Kota Bekasi yang terdiri dari 544 Bacaleg pria dan 283 Bacaleg perempuan.
Berikut rekapitulasi DCS Anggota DPRD Kota Bekasi dan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan.
Pengumuman KPU Kota Bekasi nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dapat diunduh di sini PENGUMUMAN DCS DPRD KOTA BEKASI PEMILU 2024