827 Bacaleg Memenuhi Syarat, KPU Kota Bekasi Umumkan DCS Pemilu 2024

- Jurnalis

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman KPU Kota Bekasi nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023.

Pengumuman KPU Kota Bekasi nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan persentase keterwakilan pereempuan dalam DCS melalui pengumuman nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023.Sesuai dengan pasal 71 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.[irp posts=”5777″ ]Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin menanggapi ataupun memberi masukan terhadap Bacaleg yang tercantum dalam DCS, dapat memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi Bacaleg.
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Bekasi melalui:
    1. Laman info pemilu KPU: https://infopemilu.kpu.go.id
    2. Kantor KPU Kota Bekasi dengan alamat Jl.Ir. H Juanda 163 Bekasi.
    3. email: [email protected]
Dari 17 partai politik di Kota Bekasi, sebanyak 827 Bacaleg tercatat dalam DCS anggota DPRD Kota Bekasi yang terdiri dari  544 Bacaleg pria dan 283 Bacaleg perempuan.[irp posts=”6017″ ][irp posts=”5650″ ]Berikut rekapitulasi DCS Anggota DPRD Kota Bekasi dan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan.Pengumuman KPU Kota Bekasi nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dapat diunduh di sini PENGUMUMAN DCS DPRD KOTA BEKASI PEMILU 2024

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca