ICW Desak KPU Umumkan Bacaleg DPRD Kota Eks Narapidana Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap nama-nama eks terpidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota Pemilu 2024.“Kami masih mendesak KPU mengumumkan mantan terpidana korupsi dari cluster DPRD,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat konferensi pers daring, Rabu (30/08/2023).Menurut Kurnia, pemilih berhak mengetahui rekam jejak dari pada calon wakil rakyat itu.Kurnia menyampaikan, sejauh ini KPU RI hanya mengungkapkan nama-nama eks terpidana yang menjadi bakal caleg DPR dan calon anggota DPD.Namun, KPU masih kurang transparan karena tak mengungkapkan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing bakal calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut.
“Ini kami anggap KPU melanggar hak asasi pemilih. Maka dari itu kami mempertanyakan tumpukan daftar riwayat hidup bacaleg di kantor KPU itu untuk apa? Bukankah harusnya dipublikasikan?,” ujar dia.
Kurnia menjelaskan, rekam jejak kasus pidana para bakal caleg penting bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.Sebab, masyarakat tidak bisa membuat penilaian komprehensif hanya dengan melihat nama bakal caleg, partainya, daerah pemilihan (dapil), dan nomor urutnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).Tidak hanya itu, ICW juga mendesak partai politik membatalkan pengusungan mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
“Dorongan kami sederhana, kepada partai politik untuk sesegera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara (DCS). Kesempatan itu masih ada,” kata Kurnia.
Hal itu, sebagai bentuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak konstitusionalnya.Terlebih, dalam hasil survei Litbang Kompas pada Desember lalu menunjukan sebanyak 99 persen masyarakat menolak eks terpidana menjadi caleg.Sebagai informasi, partai politik memang masih dimungkinkan untuk mengganti bakal caleg sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November 2023. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar Periode 2025-2030
Dedi Mulyadi di Konferda PDIP Jabar: Apresiasi Konsistensi Partai hingga Kritik Tata Kelola Lingkungan ‘Ugal-ugalan’
Tepis Stigma Politisi Musiman, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Rutin Turun ke Masyarakat
Jelang Musda PAN Kota Bekasi, Empat Kandidat Berebut Kursi Ketua DPD
Sutrisno Pangaribuan Desak Panitia Natal Nasional 2025 Salurkan Bantuan ke Sumatera Utara
Jelang Musda, Lukman Hakim (Alex Ziblo) Deklarasi Maju Ketua DPD PAN Kota Bekasi
Jelang Musda, Lukman Hakim Deklarasi Maju Ketua DPD PAN Kota Bekasi
Mutasi Massal Pejabat Kota Bekasi, Fraksi Gerindra Demokrat: “Hal Wajar untuk Penyegaran Birokrasi”

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:30 WIB

Sah! Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar Periode 2025-2030

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:42 WIB

Dedi Mulyadi di Konferda PDIP Jabar: Apresiasi Konsistensi Partai hingga Kritik Tata Kelola Lingkungan ‘Ugal-ugalan’

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:47 WIB

Tepis Stigma Politisi Musiman, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Rutin Turun ke Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:47 WIB

Jelang Musda PAN Kota Bekasi, Empat Kandidat Berebut Kursi Ketua DPD

Minggu, 30 November 2025 - 23:44 WIB

Sutrisno Pangaribuan Desak Panitia Natal Nasional 2025 Salurkan Bantuan ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca