Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan pungli terhadap Pedagang Kaki Lima di Jalan KH Noer Ali Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (05/09/2024) kemarin.

Adapun, ketiga pelaku pungli tersebut berinisial N, I dan T diketahui berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan bertugas di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Kasie Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Bina Personel Bidang Pembinaan Masyarakat dan Personel Satpol-PP Kota Bekasi Dwi Putri Puji Astuti mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga orang terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota tersebut di bawah Bidang Trantibum, telah dilakukan pemanggilan oleh bidang pembinaan karena terkait pelanggaran kode etik,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Jumat (06/09/2024).

Menurut keterangan dari para pelaku, kata dia, pada saat kejadian mereka sedang melakukan patroli tingkat kewilayahan.

“Lalu pedagang PKL memberikan uang kepada anggota tanpa diminta oleh anggota,” kata Dwi.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan bahwa melalui kejadian pungli terhadap para anggotanya, dirinya menyebut kalau anggotanya hanya meminta uang sebesar Rp 5.000 untuk beli air minum.

“lya (meminta uang). Sambil lewat, enggak setiap hari. (Nominal) Rp 5.000,” terang Karto kepada wartawan.

Karto juga menambahkan kalau pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada ketiga anggotanya yang viral melakukan pungli Pedagang Kaki Lima sebesar Rp 5000

“Kami sudah interogasi kepada yang bersangkutan, karena (pelaku pungli) statusnya TKK, Sementara kami buat teguran lisan, kalau ketahuan lagi bisa kami berhentikan dan dia berjanji tidak akan mengulangi lagi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Kota Bekasi Eggy mengaku geram dengan tindakan pungli yang dilakukan ketiga oknum petugas Satpol PP tersebut.

Menurutnya, perilaku pungli tersebut bukan lah sebuah cerminan yang baik dan tidak bisa dijadikan contoh kepada aparatur lainnya di pemerintahan Kota Bekasi.

Mengapa demikian, tindakan pungli adalah suatu tindakan indisipliner dan juga masuk dalam jenis Tindak Pidana Korupsi yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apalagi pungli tersebut dilakukan secara terang benderang di hadapan masyarakat umum. Kendati hanya Rp5000, perlu dipahami bahwa korban pungli adalah pedagang kaki lima yang notabene tidak berpenghasilan tetap yang tentunya berbeda dengan oknum preman berseragam Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya geram.

“Pungli tersebut bukanlah kali pertama, tentunya hal serupa juga terjadi dan rutin dilakukan dengan kode ‘koordinasi’ dengan beraneka ragam tempat berusaha korban pungli, seperti misalnya: Tempat Hiburan Malam, Spa dan Massage, Pedagang di pasar yang memakan badan jalan, hingga penjual miras yang tak punya izin,” bebernya.

Seharusnya, kata dia, tiga oknum pelaku pungli tersebut harus dijatuhkan sanksi yang berefek jera sehingga dapat menjadi pelajaran bagi yang lain.

“Apakah mungkin mereka melakukan pungli karena kurangnya insentif?,” tanyanya.

“Atau karena Kepala Satpol PP terlalu eksklusif dan kurang pandai berbaur ke setiap lapisan anggota? Seharusnya, Kepala Satpol PP memiliki karakter visioner demi kemajuan institusi. Jangan hanya bisa menjalankan program pembinaan yang sifatnya simbolis atau seremonial saja, yang tentunya tidak berdampak positif terhadap SDM Anggota Satpol PP,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan
Realisasi Dana RW Rp100 Juta Lesu, Baru Cair 10.39 Persen!
Realisasi Dana RW Beken Capai Rp10.6 Miliar, 106 RW Sudah Cairkan Anggaran hingga Juni 2026
Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini
Pemkot Bekasi Larang Sumpah Pocong dalam Kasus Dugaan Pelecehan Kasatpol PP terhadap 4 Pegawai
Raup Laba Rp8,8 M, Perumda Tirta Patriot Setor PAD Kota Bekasi Rp4 Miliar
Geledah Disdagperin, Kejari Kota Bekasi Sita Bukti Krusial Pungli MCK Bantargebang, Ini Daftarnya
Gegara Server Tumbang, Disdik Perpanjang Jam Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:54 WIB

Realisasi Dana RW Beken Capai Rp10.6 Miliar, 106 RW Sudah Cairkan Anggaran hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Bekasi Larang Sumpah Pocong dalam Kasus Dugaan Pelecehan Kasatpol PP terhadap 4 Pegawai

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:54 WIB

Raup Laba Rp8,8 M, Perumda Tirta Patriot Setor PAD Kota Bekasi Rp4 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x