Lurah Harapan Mulya: Kesalahpahaman Antara Town Management Summarecon dan Warga RW 015

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji, Sabtu (21/12/2024).

Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji, Sabtu (21/12/2024).

Lurah Harapan Mulya, Agung Adi Putra, menganggap bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara pihak Town Management (TM) Summarecon Bekasi dengan warga RW 015 Cluster Magnolia Summarecon Mall.

Hal ini menyusul kericuhan yang sempat terjadi antara pihak sekuriti dan sejumlah massa dari Forum Betawi Rempug (FBR) yang mengawal truk bermuatan bahan bangunan untuk pembangunan Musholla dan perluasan Club House Cluster Magnolia.

Ketegangan muncul karena pihak pengembang, Summarecon Bekasi, melarang kelanjutan pembangunan dengan alasan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang menjadi lokasi pembangunan masih dalam proses serah terima dengan Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut Agung, sebenarnya pihak Summarecon tidak melarang pembangunan Musholla dan Club House Cluster Magnolia.

“Dalam kejadian ini, dari pihak Summarecon tidak ada pelarangan pembangunan Musholla di lingkungan cluster Summarecon,” kata Lurah Harapan Mulya, Agung Adi Putra dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa saat ini pihak TM Summarecon sedang mengajukan proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi.

Berita Acara Kesepakatan Summarecon Bekasi nomor 001/BAK/TM – SB/XII/2024.

Oleh karena itu, pihak Summarecon khawatir dianggap melakukan pelanggaran terhadap site plan oleh Pemda karena adanya perubahan fungsi dan bentuk lahan di lapangan.

“Jika ada perubahan tanpa persetujuan dari Pemkot Bekasi, dikhawatirkan akan adanya pemberian sanksi kepada pihak TM Summarecon Bekasi,” ucap Agung.

Pihak Summarecon mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menghambat pembangunan fasilitas yang sudah direncanakan oleh warga.

Namun, mereka juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk menghindari potensi sanksi administratif.

Agung berharap agar kesalahpahaman ini dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara TM Summarecon dan warga RW 015.

“Harapan kami adalah agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama. Pembangunan Musholla dan Club House adalah untuk kebaikan warga, dan kami tidak ingin ada konflik berkepanjangan,” tambah Agung.

Dengan adanya kesalahpahaman ini, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat memediasi antara TM Summarecon dan warga RW 015 untuk menemukan solusi yang adil dan memastikan bahwa pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GCB Desak Pemkot Bekasi Kunci Klausul Olah 80 Juta Ton Sampah Lama
Lulusan SD hingga Sarjana Bisa Melamar, Pemkot Bekasi Sediakan 32 Ribu Lowongan Kerja Bebas Calo di Nyari Gawe
Kritisi Migrasi SIMPATIKA ke EMIS GTK, PC PERGUNU Kota Bekasi Soroti Server Error dan Etika Operator
Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang hingga 2031: Wali Kota Bekasi Amankan Kompensasi Rp362 Miliar
Instruksi Wali Kota Bekasi Belum Maksimal! Aktivasi IKD di Tingkat OPD Masih Minim, Disdukcapil Turun Jemput Bola
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tagih Janji Pramono Anung Soal Park and Ride dan Dua Flyover
PKS TPST Bantargebang Berakhir Hari Ini, Wali Kota Bekasi Temui Pramono Anung Tagih Solusi Gunungan Sampah Lama
Tembus 39 Derajat Celsius! Suhu Panas di Kota Bekasi Menggila, BPBD Peringatkan Bahaya Heatstroke
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:45 WIB

GCB Desak Pemkot Bekasi Kunci Klausul Olah 80 Juta Ton Sampah Lama

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Lulusan SD hingga Sarjana Bisa Melamar, Pemkot Bekasi Sediakan 32 Ribu Lowongan Kerja Bebas Calo di Nyari Gawe

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kritisi Migrasi SIMPATIKA ke EMIS GTK, PC PERGUNU Kota Bekasi Soroti Server Error dan Etika Operator

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang hingga 2031: Wali Kota Bekasi Amankan Kompensasi Rp362 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Instruksi Wali Kota Bekasi Belum Maksimal! Aktivasi IKD di Tingkat OPD Masih Minim, Disdukcapil Turun Jemput Bola

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x