Poin Utama:
- Dugaan praktik prostitusi terselubung ditemukan beroperasi bebas di panti pijat Be Glow, Komplek Ruko Mutiara, Bekasi Selatan dan Relax’t Spa, Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna
- Ketua KOAR Bekasi, Dian Arba, menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
- Bukti transaksi dan layanan seksual secara terang-terangan disiarkan pengelola melalui grup Telegram hingga akhir Mei 2026.
- Masyarakat mendesak aparatur terkait untuk segera menindak tegas demi menjaga muruah kearifan lokal daerah.
Julukan Bekasi sebagai Kota Santri kini terancam pudar seiring maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung di pusat kota. Salah satunya ditemukan di Komplek Ruko Mutiara, Bekasi Selatan, di mana panti pijat bernama Be Glow secara bebas beroperasi layaknya sarang bisnis esek-esek.
Dugaan pembiaran oleh aparatur setempat memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir akan degradasi moral secara masif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Bukti Panti Pijat Be Glow di Bekasi Selatan Menjadi Sarang Prostitusi?
Bukti kuat praktik prostitusi di panti pijat Be Glow terungkap melalui grup Telegram yang menyiarkan ulasan atau Field Report (FR) dari para pelanggannya.
Dalam saluran komunikasi tersebut, aktivitas seksual antara pria hidung belang dan terapis wanita secara terang-terangan dibagikan dengan iming-iming diskon khusus.
”Pembiaran tersebut adalah lampu hijau untuk Be Glow yang hingga kini bebas dari pengawasan dan penindakan aparatur pemerintah maupun penegak hukum atas bisnis prostitusinya di tengah pusat Kota Santri,” kata Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (30/05/2026).
Berikut adalah sejumlah fakta terkait operasional Be Glow yang meresahkan masyarakat:
- Berlokasi strategis di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan, berdekatan dengan area publik.
- Menawarkan diskon layanan pijat plus-plus melalui saluran Telegram anonim secara berkala.
- Minimnya tindakan tegas atau inspeksi mendadak (Sidak) dari instansi penegak Perda di lingkungan Pemkot Bekasi.
Bukan Hanya Be Glow, KOAR Bekasi juga Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur
Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi juga membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Relax’t Spa, Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna. Temuan ini memicu kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta lambannya penindakan dari Satpol PP Kota Bekasi.
Serupa dengan kasus ‘Be Glow’ di Bekasi Selatan, praktik esek-esek di Relax’t Spa berjalan sangat rapi dengan memanfaatkan testimoni digital atau Field Report (FR).
Para pelanggan setia membagikan ulasan kepuasan mereka di platform publik seperti grup Telegram dan Kaskus guna menarik konsumen baru lewat iming-iming sensasi pelayanan sensual.
”Dari FR ini tidak bisa dikatakan bahwa hal yang diceritakan itu 100% benar, namun substansinya adalah terjadinya tindakan asusila dalam praktik prostitusi berkedok panti pijat di tempat tersebut,” terang Dian.
Pemasaran berbasis komunitas digital ini terbukti efektif untuk menggaet pria hidung belang tanpa harus melakukan promosi terbuka yang berisiko terendus operasi yustisi reguler.
Apa Saja Bukti Testimoni Seksual Pelanggan Relax’t Spa?
Tim KOAR Bekasi telah mengumpulkan berbagai tangkapan layar dari grup Telegram yang secara vulgar menampilkan ulasan layanan asusila para terapis. Berdasarkan bukti Field Report (FR) yang diunggah pelanggan, berikut adalah daftar rangkuman layanan seksual yang disediakan:
- Terapis ‘Pipi’ & ‘Alinda’: Pelanggan secara terbuka memberikan skor tinggi (8.5 – 10) untuk layanan asusila spesifik seperti Blowjob (BJ), French Kiss (FK), hingga eksekusi Full Job (FJ), seraya memuji desahan dan pelayanan ekstra terapis.
- Terapis ‘Livy’ & ‘Bung’:* Ulasan merinci kepuasan terhadap postur tubuh terapis (skor 10++) yang dimanfaatkan untuk layanan sensual Mammary Intercourse (MMC). Pelanggan juga mengonfirmasi pijatan yang berujung pada aktivitas intim (FJ) yang sangat memuaskan.
- Terapis ‘Olivi’ & ‘Vio’: Kesaksian pelanggan yang memberi nilai sempurna (100) pada pelayanan Girlfriend Experience (GFE), ditambah rincian layanan Handjob (HJ) dan intimasi lain yang membuat pelanggan bertekad untuk kembali (Repeat Order/RO).
- Terapis ‘Nad‘, ‘Sell*’, & ‘Vii‘: Mengonfirmasi standar tarif bayangan lewat penilaian skor (8-9) pada elemen pijat plus-plus hingga layanan akhir (FJ/BJ) yang dideskripsikan sukses meredakan pegal sekaligus menyalurkan hasrat seksual.
Mengapa Pemkot Bekasi Dinilai Gagal Mengawasi Bisnis Panti Pijat?
Pemkot Bekasi dinilai kebobolan karena lemahnya sistem pengawasan berkala terhadap izin usaha panti pijat dan tempat hiburan malam di wilayahnya.
Kondisi ini membuat pengelola tempat seperti Be Glow sangat leluasa menyalahgunakan izin operasionalnya tanpa rasa takut terhadap sanksi penyegelan.
Bahkan hingga saat ini, aktivitas promosi layanan asusila terus berjalan masif di platform digital. Dian menegaskan bahwa jika hal ini terus dibiarkan oleh aparatur terkait, maka identitas daerah yang kental dengan kearifan lokal bisa hancur tak bersisa.
”Bekasi semakin rusak, kalau hal ini dibiarkan julukan Kota Santri bisa saja bertransformasi menjadi Kota Prostitusi,” tuturnya.
Bagaimana Dampak Degradasi Moral Terhadap Julukan Kota Santri?
Degradasi moral yang diakibatkan oleh maraknya bisnis prostitusi ini secara langsung mencederai julukan Kota Santri yang selama ini dipegang teguh.
Nilai-nilai budaya lokal dan agama menjadi terpinggirkan akibat pembiaran operasional tempat hiburan ilegal yang mengedepankan syahwat.
Oleh karena itu, Ketua KOAR Bekasi mengajak seluruh pihak, termasuk Wali Kota beserta jajaran kepolisian, untuk segera sadar dan mengambil langkah penindakan konkret.
Penertiban menyeluruh wajib segera diwujudkan agar identitas religius tersebut tidak sekadar menjadi dongeng urban legend bagi anak cucu di masa mendatang.
Praktik prostitusi berkedok panti pijat seperti Be Glow dan Relax’t tidak boleh lagi mendapat ruang atau pembiaran di wilayah hukum Bekasi.
Tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dari aparatur pemerintah menjadi harga mati demi menyelamatkan moral generasi penerus.
Bagaimana pendapat Anda mengenai lemahnya pengawasan panti pijat di Bekasi Selatan dan Jatisampurna ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar segera mendapat perhatian serius dari aparat berwenang!





























