Poin Utama:
- Praktik prostitusi berkedok panti pijat disinyalir makin marak di kawasan komersial Kota Bekasi, seperti Jatisampurna dan Bekasi Selatan.
- Tokoh Agama Bekasi Raya, Ustadz Abu Fayadh, melontarkan kritik keras atas kelambanan aparat penegak hukum daerah.
- Lokasi yang disorot antara lain Be Glow di Ruko Mutiara dan Relax’t Spa di Cibubur Times Square.
- Ulama mendesak Wali Kota Bekasi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mencabut izin usaha tempat maksiat tersebut.
Praktik prostitusi berkedok panti pijat plus-plus diduga makin marak beroperasi secara bebas di sejumlah kawasan komersial strategis Kota Bekasi.
Fenomena meresahkan ini memicu kritik tajam dari Tokoh Agama Bekasi Raya, Ustadz Abu Fayadh, yang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau mendesak jajaran penegak hukum daerah dan Wali Kota Bekasi untuk segera turun tangan menertibkan lokasi maksiat yang secara langsung mencoreng marwah daerah.
Di Mana Saja Lokasi Prostitusi Panti Pijat di Kota Bekasi?
Praktik prostitusi terselubung ini disinyalir menjamur di sejumlah titik strategis dan pusat bisnis terpadu wilayah Kota Bekasi.
Berdasarkan data dan laporan masyarakat yang dihimpun, geliat panti pijat plus-plus tersebut terpantau beroperasi bebas di Komplek Cibubur Times Square di wilayah Kecamatan Jatisampurna, kawasan Ruko Mutiara Bekasi Selatan, hingga deretan Sentra Niaga Kalimalang (SNK).
[baca juga: Prostitusi Berkedok ‘Be Glow’: KOAR Kantongi Bukti, Pemkot Bekasi Kemana?]
Berikut adalah sejumlah titik usaha yang menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan:
- Panti pijat Be Glow, berlokasi di Komplek Ruko Mutiara, Bekasi Selatan.
- Relax’t Spa, berlokasi di Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.
Pemkot Bekasi dituntut untuk tidak tinggal diam dalam merespons aduan masyarakat ini. Perangkat daerah terkait didesak segera menerjunkan petugas ke titik-titik lokasi tersebut guna melakukan inspeksi mendadak serta berani mencabut izin usaha yang terbukti memfasilitasi tindakan amoral.
Mengapa Ulama Kritik Keras Kinerja Pemkot Bekasi Terkait Panti Pijat?
Kelambanan aparat penegak hukum daerah dalam memberantas penyakit masyarakat menjadi alasan utama pemuka agama melontarkan kritik keras.
[baca juga: KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur]
Ustadz Abu Fayadh secara khusus menyoroti absennya ketegasan dari Wali Kota Bekasi maupun jajaran perangkat daerah dalam mengawasi operasional bisnis hiburan malam dan panti pijat.
”Seharusnya Pemkot menindak tegas perihal prostitusi berkedok panti pijat tersebut yang merebak khususnya di Kota Patriot, kemaksiatan tidak boleh ada karena Bekasi identik dengan Kota Santri,” kata Ustadz Abu Fayadh kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (15/06/2026).
Ustadz yang karib disapa Kang Faisal ini juga mengingatkan nasehat dari Imam Syafi’i bahwa kemaksiatan akan menghalangi datangnya cahaya ilmu.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja proaktif dalam mencegah segala bentuk kemungkaran di tengah kehidupan bermasyarakat.
Bagaimana Sejarah Singkat Bekasi Sebagai Kota Santri?
Bekasi memiliki sejarah panjang dan muruah yang sangat erat kaitannya dengan perjuangan para ulama besar Nusantara.
Identitas keislaman ini mengakar kuat karena Bekasi merupakan tanah kelahiran banyak tokoh nasional, sekaligus lokasi berdirinya pesantren-pesantren terkemuka yang telah melahirkan ribuan santri.
[baca juga: Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Satpol PP Bekasi Tak Punya Nyali?]
Beberapa tokoh ulama penting yang menjadi pilar peradaban Islam di Bekasi antara lain:
- KH. Noer Alie (Pendiri Pesantren At-Taqwa, Kabupaten Bekasi).
- KH. Muchtar Thabrani (Pendiri Pesantren An-Nur, Bekasi Utara).
- KH. Muhammad Muhajirin Amsyar Ad Dary (Pendiri Pesantren An-Nida’ Al Islamiyyah, Bekasi Timur).
Identitas keluhuran keagamaan ini seharusnya menjadi landasan moral utama bagi Pemkot Bekasi dalam merumuskan ketertiban kota dan memberantas praktik asusila hingga ke akarnya.
[baca juga: Geram dengan Maraknya Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Ustadz Abu Fayadh: Katanya Bekasi Kota Santri?]
Sebagai penutup, Ustadz Abu Fayadh mengajak publik merenungi Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Ali-Imran ayat 110, yang menegaskan kewajiban umat Islam untuk terus menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
“Kalian adalah umat terbaik (ISLAM) yang pernah dikeluarkan untuk manusia, kalian mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran…”. (QS Ali-Imran: 110)
Kini, langkah nyata dan ketegasan dari otoritas terkait sangat dinanti untuk membersihkan ruang publik dari kegiatan ilegal.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai maraknya panti pijat plus-plus di Kota Bekasi? Silakan bagikan artikel ini untuk menyuarakan dukungan terhadap penertiban ketat, dan baca terus RakyatBekasi.com untuk pembaruan berita seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







