Poin Utama:
- Pasca Lebaran 2026, praktik dugaan prostitusi terselubung berkedok spa kembali marak di Ruko Mutiara Bekasi Selatan.
- Beredar price list dari tempat pijat ‘Be Glow’ yang secara terang-terangan memuat kode layanan seksual seperti PM, BJ, dan ML.
- Tarif paket layanan yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp270 ribu hingga Rp580 ribu untuk durasi hingga 90 menit.
- Kondisi ini menuntut ketegasan aparat penegak Perda dan Pemkot Bekasi dalam menjaga ketertiban serta muruah daerah.
Pasca libur Lebaran 2026, wajah Kota Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan kembali tercoreng oleh dugaan praktik eksploitasi seksual terselubung.
Sebuah tempat kebugaran bernama ‘Be Glow’ yang berlokasi strategis di Jantung Kota, tepatnya di kawasan Ruko Mutiara Bekasi Selatan, secara terang-terangan menjajakan layanan plus-plus berkedok pijat refleksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, daftar harga dari entitas bisnis tersebut beredar bebas, mencederai muruah wilayah yang selama ini lekat dengan sebutan Kota Santri.
Apa Saja Layanan Indikasi Prostitusi di Be Glow Bekasi Selatan?
Sebuah pamflet daftar harga yang diterima redaksi menunjukkan enam paket layanan kebugaran yang sarat dengan kode asusila.
Beroperasi di area komersial Kota Bekasi, Be Glow mematok tarif bervariasi dari Rp270 ribu hingga Rp580 ribu.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket tersebut secara vulgar menawarkan kepuasan syahwat di luar batas pijat normal.
Berikut adalah rincian tarif dan kode layanan yang ditawarkan:
- Paket Express (30 Menit): Rp270.000 (Terindikasi layanan PM, BJ, ML)
- Paket ALL IN (60 Menit): Rp360.000 (Pijat dan layanan penuh)
- Paket Double C & Double M (90 Menit): Rp460.000 – Rp550.000 (Kombinasi layanan asusila dan pijat)
- Paket MBC (90 Menit): Rp580.000 (Pijat dengan klaim ML bebas)
- Paket MBA (60 Menit): Rp280.000 (Pijat, PM, dan BJ)
Bagaimana Respons Pengunjung dan Lemahnya Pengawasan Pemkot Bekasi?
Keberadaan tempat hiburan yang menjajakan layanan menjurus seperti Petik Mangga (PM), Blow Job (BJ), dan Making Love (ML) ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan aparat terkait.
Indikasi kejahatan asusila ini seolah melenggang bebas tanpa pengawasan berarti dari instansi terkait.
”Cuma kuat dua kali,” kata seorang pengunjung pria kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai membayar di kasir Be Glow Ruko Mutiara Bekasi Selatan, Rabu (01/04/2026).
Pria yang raut wajahnya tampak kelelahan tersebut menjadi bukti nyata beroperasinya aktivitas gelap di balik tirai spa tersebut.
Wajahnya terlihat sangat lemas, seolah mengonfirmasi ‘kerja keras’ dari layanan khusus yang baru saja dinikmatinya dari balik bilik kamar.
Ironi di Tengah Julukan Kota Santri
Hadirnya layanan ini menjadi ironi yang sangat memprihatinkan bagi Kota Bekasi yang juga lekat dengan julukan ‘Kota Santri’.
Praktik komersialisasi syahwat ini seolah berjalan tanpa pengawasan, merusak tatanan moral di pusat kota.
Menanti Ketegasan Wali Kota Bekasi
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP dan institusi terkait didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Ketegasan dari Wali Kota Bekasi sangat diperlukan untuk menginstruksikan jajarannya menertibkan tempat-tempat hiburan berkedok panti pijat yang meresahkan warga demi menjaga kondusivitas dan marwah Kota Bekasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai temuan ini? Apakah lingkungan di sekitar Anda juga terdapat praktik serupa yang luput dari pantauan aparat? Sampaikan opini dan laporan Anda di kolom komentar, atau hubungi hotline redaksi RakyatBekasi.com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















