Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi menggelar asesmen ketat untuk mengisi posisi Kepala Puskesmas dan 2 Dirut RSUD Tipe D.
  • ​Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
  • ​Dinas Kesehatan (Dinkes) menepis isu adanya Kepala Puskesmas yang beroperasi tanpa izin resmi di Kota Bekasi.
  • ​Ketiadaan dokumen fisik di lokasi baru dikonfirmasi murni akibat proses transisi administratif mutasi jabatan.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah menggelar asesmen ketat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) dan dua posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Tipe D.

Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) ditetapkan sebagai syarat mutlak dan harga mati bagi para kandidat pimpinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum, legalitas, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bekasi.

​Apa Syarat Mutlak Menjadi Kepala Puskesmas dan Dirut RSUD di Kota Bekasi?

​Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah syarat mutlak bagi setiap tenaga kesehatan yang akan menduduki kursi pimpinan di fasilitas pelayanan milik Pemkot Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraeni, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kandidat yang lalai atau tidak melengkapi dokumen legalitas tersebut.

​”Wajib. Setiap tenaga yang melakukan pelayanan kesehatan tentunya wajib memiliki STR dan SIP,” kata drh. Satia Sriwijayanti Anggraeni kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (08/06/2026).

​Kapan Hasil Asesmen Pimpinan Fasilitas Kesehatan Pemkot Bekasi Diumumkan?

​Saat ini, tahapan evaluasi dan asesmen untuk mengisi kekosongan posisi strategis pada fasilitas kesehatan masyarakat tersebut masih terus berproses.

Dinkes belum mematok tanggal pasti pengumuman karena tim penilai sedang mendalami rekam jejak dan kelengkapan administratif masing-masing calon.

​”Betul, nanti kita lakukan asesmen terlebih dahulu. Dari hasil asesmen tersebut baru akan kita tetapkan siapa yang akan mengisi kekosongan kepala Puskesmas dan Dirut RSUD Tipe D,” tuturnya.

​Benarkah Ada Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Tanpa STR dan SIP?

​Beredarnya isu miring mengenai sejumlah Kepala Puskesmas di Kota Bekasi yang disinyalir tidak mengantongi STR maupun SIP ditepis secara lugas oleh Dinkes.

Ketiadaan dokumen fisik di fasilitas kesehatan yang baru bukan berarti tenaga medis tersebut ilegal, melainkan murni imbas dari masa transisi administratif pasca mutasi jabatan yang membutuhkan waktu pembaruan data.

​”Bukan tidak punya aturan atau ada perubahan. Aturan itu sudah berlaku, kalau tidak punya mereka tidak bisa memberikan pelayanan, dan berarti tidak bekerja. Makanya jangan mendaftar menjadi Kapus (jika tak punya STR/SIP),” pungkasnya.

​Langkah tegas jajaran Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu menertibkan tata kelola layanan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

Dengan kepemimpinan tenaga medis yang kompeten secara klinis dan taat asas, mutu kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Bagaimana menurut Anda kebijakan penertiban administrasi di lingkungan Dinkes ini? Silakan bagikan artikel ini ke grup WhatsApp RT/RW di lingkungan Anda dan tinggalkan tanggapan di kolom komentar! Baca juga informasi terkini seputar pemerintahan dan layanan publik lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD
PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027
Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN
Pemkot Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Mohammad Yamin, Drainase Dibongkar Sebelum Pengaspalan
Lama Menghilang dari Jalanan, Kapan Bus Trans Beken Beroperasi Lagi? Ini Jawaban Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:59 WIB

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD

Rabu, 9 September 2026 - 14:16 WIB

PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok

Rabu, 9 September 2026 - 05:56 WIB

Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!

Selasa, 8 September 2026 - 17:03 WIB

Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA

Selasa, 8 September 2026 - 12:29 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x