Dinkes Ungkap 50 Puskesmas di Kota Bekasi Belum Kantongi IMB dan SLF, Wali Kota Instruksikan Percepatan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani prasasti peresmian Puskesmas Jati Rangga dan Jati Raden didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Satia Sriwijayanti Anggraini, Rabu (26/11/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani prasasti peresmian Puskesmas Jati Rangga dan Jati Raden didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Satia Sriwijayanti Anggraini, Rabu (26/11/2025).

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait legalitas aset fasilitas kesehatan di wilayahnya.

Sebanyak 50 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Bekasi dilaporkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Kondisi ini menjadi sorotan karena IMB dan SLF merupakan syarat administrasi vital dalam pendirian dan operasional bangunan gedung, terutama untuk fasilitas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas Puskesmas Belum Miliki Izin Lengkap

​Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraeni, memaparkan data tersebut dalam pidatonya usai peresmian dua Puskesmas baru—Puskesmas Jatirangga dan Jatiraden—di kawasan Citra Grand Cibubur, Rabu (26/11/2025).

​Menurut Satia, dari total 55 Puskesmas yang beroperasi di Kota Bekasi, baru sebagian kecil yang memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

​”Kami sampaikan bahwa dari 55 Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) atau Puskesmas yang ada, yang proses IMB-nya sudah selesai baru 5 Puskesmas. Sedangkan sisanya, sebanyak 50 Puskesmas, belum memiliki izin tersebut,” ungkap Satia.

​Dalam kesempatan tersebut, Satia secara langsung meminta atensi dari kepala daerah untuk membantu penyelesaian masalah administratif ini demi kepastian hukum aset pemerintah.

​”Kami mohon bantuan Bapak Wali Kota untuk merealisasikan IMB di 55 Puskesmas yang kita miliki. Karena masih kurang 50 Puskesmas lagi, kami harap IMB-nya bisa segera dibuatkan,” tambahnya.

Nihil Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Selain masalah IMB, Dinkes Kota Bekasi juga menyoroti ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di seluruh Puskesmas.

SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum ada satu pun Puskesmas di Kota Bekasi yang memegang sertifikat ini.

​”Terkait SLF, kita belum ada satu pun Puskesmas yang punya. Sehingga mohon bantuannya supaya legalitas ini bisa terealisasi,” tegas Satia.

Respon Wali Kota Bekasi: Ini PR Panjang Pemerintah

​Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengakui bahwa Pemerintah Daerah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar terkait tertib administrasi aset daerah. Ia tidak memungkiri bahwa legalitas bangunan fasilitas kesehatan masih perlu dibenahi.

​”Kita masih punya PR yang panjang. Dari 55 Puskesmas yang berdiri, ternyata kita masih punya catatan. Ada 50 Puskesmas yang belum menyelesaikan terkait dengan IMB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan SLF,” ujar Tri Adhianto.

​Tri menegaskan bahwa status legalitas gedung pelayanan publik sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berobat, serta kepatuhan pemerintah terhadap regulasi tata ruang.

Distaru Diminta Lakukan Percepatan

​Sebagai langkah tindak lanjut, Wali Kota Bekasi langsung menginstruksikan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk segera memproses percepatan perizinan bangunan bagi Puskesmas yang belum terdata.

​Tri meminta adanya sinergi antara Dinkes sebagai pengguna (user) dan Distaru sebagai regulator teknis.

​”Tadi sudah didengarkan langsung oleh Dinas Tata Ruang. Nanti saya minta secara dokumentasi, tentu harus ada permintaan dari user yaitu Dinas Kesehatan. Kita akan berproses satu per satu,” jelas Tri.

​Ia menambahkan bahwa kekurangan administratif ini akan diselesaikan secara bertahap sebagai bentuk komitmen perbaikan layanan publik.

​”PR-PR ini akan kita selesaikan. Namanya juga manusia tempatnya salah, ya kita perbaiki,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x