Inspektorat Kota Bekasi Periksa 35 Kepala Puskesmas dan 4 Direksi RSUD Tipe D terkait Upeti Bulanan

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap 35 Kepala Puskesmas dan empat (4) Direktur Rumah Sakit tipe D yang ada di Kota Bekasi, sejak Senin (21/01/2024) hingga Kamis (24/01/2024).

Seperti dikutip dari KoranBekasi.id, sejumlah Kepala Puskesmas dikumpulkan lebih dahulu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati agar satu suara saat memenuhi pemanggilan oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk diperiksa.

“Iya bang, masih proses,” ucap Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi Iis Wisynuwati kepada rakyatbekasi, Rabu (24/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Diduga ada Penyalahgunaan Wewenang dan Indikasi Korupsi, Mas Tri Laporkan Oknum TP3 ke Kejari Bekasi

Adapun pemanggilan inspektorat terhadap 35 Kepala Puskesmas dan 4 Direktur RSUD tipe D dalam kaitan pembayaran uang sebesar Rp1 Juta tiap bulannya pada tahun anggaran 2023 kepada sebuah firma hukum.

Padahal, firma hukum tersebut sama sekali tidak pernah memberikan bantuan apapun dalam bentuk hukum kepada puluhan Puskesmas ataupun Rumah Sakit tipe D tersebut.

“Ya setiap bulan para kepala puskesmas ini wajib setor Rp1 juta ke koordinator tim hukum tersebut atas perintah Kadinkes Kota Bekasi. Bayangkan kalau 35 kepala puskesmas dan empat kepala rumah sakit setor setiap bulan masing-masing Rp1 juta. Sementara puskesmas-puskesmas ini tak pernah mendapat bantuan hukum atau apapunlah namanya. Itu kan sama saja dikutip uang Rp39 juta per bulan dari mereka,” ujar sumber seperti dikutip oleh koranbekasi.id.

Terkait “Upeti” puluhan Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi kepada sebuah firma hukum selama tahun 2023, pernah dilaporkan oleh Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat (07/10/2023) yang lalu.

Laporan tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi.

Baca Juga:  Mas Tri Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum TP3

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi, berikut “Upeti” sejuta per bulan yang dianggarkan puskesmas- puskesmas di Kota Bekasi sebesar Rp12 juta setahun.

 

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya
Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi
Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property
Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot
Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong
KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi
Depeko Kota Bekasi Usulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 Naik 6,9 Persen
Berantas Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani, Dishub Kota Bekasi Tak Ragu Derek dan Kempiskan Ban

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:12 WIB

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:21 WIB

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:18 WIB

Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:45 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!