Poin Utama:
- Bapemperda DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual paling lambat pada 2026.
- Draf regulasi kini sedang dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebelum dibahas lebih mendalam oleh Pansus.
- Ancaman sanksi tegas disiapkan, mulai dari pemecatan oknum aparatur instansi hingga penutupan paksa operasional tempat usaha.
- Pemkot Bekasi akan menggandeng Dinas Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial untuk fokus pada rehabilitasi serta edukasi warga.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Penyimpangan Seksual yang ditargetkan sah secara ketatanegaraan pada 2026 mendatang.
Langkah krusial ini diambil sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan konkret bagi masyarakat Kota Bekasi dari meluasnya dampak negatif penyimpangan dan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, draf beleid tersebut telah menyelesaikan tahap finalisasi tingkat awal dan tengah didorong untuk segera diharmonisasi.
Mengapa DPRD Kota Bekasi Kebut Raperda Anti Penyimpangan Seksual?
DPRD Kota Bekasi memandang kehadiran payung hukum ini amat mendesak bukan hanya untuk merespons fenomena LGBT, melainkan memberantas berbagai wujud penyimpangan seksual yang kian meresahkan secara komprehensif. Regulasi ini dirancang menjadi tameng perlindungan sosial sekaligus pedoman penindakan di lapangan.
”Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus dalam persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi Raperda sendiri tengah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui sambungan telepon, Selasa (09/06/2026).
Politisi asal Partai Golkar ini menegaskan bahwa harmonisasi di tingkat provinsi menjadi gerbang krusial sebelum naskah regulasi diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus).
Setelah proses itu rampung, DPRD akan langsung menggeber pembahasan tahap akhir demi menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat.
Apa Saja Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Ini di Kota Bekasi?
Regulasi yang sedang digodok ini memuat ancaman hukuman berlapis dan tanpa kompromi yang menyasar oknum individu, aparatur pemerintah, hingga entitas korporasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pihak mana pun yang memfasilitasi atau menyuburkan praktik menyimpang di ruang publik maupun privat.
Berikut adalah skema sanksi administratif dan hukum yang disiapkan:
- Teguran hingga Penutupan Paksa: Diberikan kepada lokasi bisnis atau tempat usaha yang terbukti memfasilitasi aktivitas penyimpangan seksual.
- Pemecatan Tidak Hormat: Hukuman administratif maksimal yang menanti oknum aparat maupun pegawai instansi jika terbukti berafiliasi.
- Proses Hukum Pidana: Penyerahan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana murni.
”Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di Instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan,” jelas Dariyanto.
Bagaimana Peran Pemkot Bekasi dalam Rehabilitasi dan Edukasi?
Pemkot Bekasi tidak hanya mengedepankan sisi penindakan sanksi, tetapi juga merancang upaya pencegahan berbasis pembinaan sosial yang inklusif.
Bapemperda merekomendasikan kolaborasi segitiga instansi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial untuk menyentuh akar permasalahan di level masyarakat akar rumput.
”Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah,” ujar Dariyanto.
Kehadiran Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Kota Bekasi sebagai wilayah yang aman, beradab, serta ramah bagi tumbuh kembang anak.
DPRD Kota Bekasi berjanji akan menggunakan fungsi pengawasannya secara melekat untuk memastikan regulasi ini tidak hanya menjadi macan kertas, melainkan diterapkan secara konsisten.
Bagaimana tanggapan Anda tentang wacana sanksi penutupan tempat usaha dan pemecatan instansi bagi pelanggar aturan ini?
Mari kawal terus proses legislasi ini dengan meninggalkan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini kepada warga Bekasi lainnya! Jangan lupa, baca juga informasi politik dan pemerintahan paling update hanya di rakyatbekasi.com.







