Poin Utama:
- Total Regulasi: 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
- Komposisi: 8 usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan 4 usulan inisiatif DPRD Kota Bekasi.
- Isu Strategis: Meliputi regulasi pencegahan LGBT, pengawasan produk halal, hingga sumur resapan.
- Waktu Penetapan: Disepakati dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/11/2025).
BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (27/11/2025) lalu.
Bagaimana Komposisi Raperda dalam Propemperda 2026?
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa dari total 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, mayoritas merupakan usulan dari pihak eksekutif.
”Disepakati bahwa program pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi Tahun 2026 berjumlah 12 Raperda. Rinciannya, 8 Raperda berasal dari Pemerintah Kota Bekasi dan 4 Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Bekasi,” ungkap Dariyanto dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah Daftar Raperda Masih Bisa Bertambah?
Dariyanto menegaskan bahwa daftar Propemperda ini bersifat dinamis. Mekanisme regulasi daerah memungkinkan adanya penambahan usulan di luar program yang telah ditetapkan jika terdapat kondisi mendesak (urgen) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
”Baik usulan Pemkot Bekasi maupun inisiatif DPRD yang dinilai mendesak dan urgen dapat diusulkan kembali dalam tahun berjalan 2026. Nanti akan dibahas kembali kelayakannya oleh Bapemperda DPRD Kota Bekasi,” jelasnya.
Apa Saja Raperda Inisiatif DPRD yang Menjadi Sorotan?
Dari empat usulan inisiatif legislatif, terdapat beberapa regulasi yang menyentuh isu sosial dan lingkungan yang sedang hangat di masyarakat. DPRD Kota Bekasi mendorong regulasi terkait moralitas publik dan penanganan banjir.
Raperda tersebut mencakup pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual (LGBT), pembinaan dan pengawasan produk halal, serta kewajiban pembuatan sumur resapan sebagai upaya mitigasi banjir di wilayah permukiman.
Data Pendukung:
Daftar 8 Usulan Raperda Pemkot Bekasi:
- Perubahan Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perseroda Sinergi Patriot Bekasi.
- Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal (Tanah, Jaringan, Bangunan) ke Perumda Tirta Patriot.
- Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
- Perubahan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Tirta Bhagasasi.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Keolahragaan.
- Perubahan APBD Tahun 2026.
- APBD Tahun 2027.
Daftar 4 Usulan Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi:
- Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
- Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual (LGBT).
- Penyelenggaraan Pemakaman.
- Sumur Resapan.
Warga Kota Bekasi, punya masukan terkait Raperda di atas? Sampaikan aspirasi Anda melalui laman resmi DPRD Kota Bekasi atau pantau jadwal uji publiknya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















