Poin Utama:
- Pedagang Pasar Kranji Baru resmi menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (08/06/2026).
- Laporan dipicu oleh mangkraknya proyek revitalisasi pasar senilai Rp140 miliar yang tak kunjung rampung selama hampir tujuh tahun.
- Ditemukan dugaan kejanggalan tender, penunggakan PBB, dan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pihak pengembang (PT ABB).
- Akibat lambatnya penyelesaian proyek, jumlah pedagang aktif menyusut drastis dari 1.200 menjadi hanya 800 orang karena kerugian ekonomi.
Kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menuntaskan revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kecamatan Bekasi Barat akhirnya berbuntut panjang.
Merasa digantung selama hampir tujuh tahun tanpa kepastian, Rukun Warga Pasar (RWP) Kranji Baru resmi membawa persoalan ini ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka melaporkan Pemkot Bekasi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan penyimpangan proyek senilai Rp140 miliar pada Senin (08/06/2026).
Mengapa Pedagang Pasar Kranji Melaporkan Pemkot Bekasi ke Kejagung?
Pedagang mengambil langkah hukum tegas karena Pemkot Bekasi dinilai abai dan tidak serius menangani mangkraknya proyek revitalisasi yang sudah bergulir sejak 2018.
Kekecewaan memuncak dengan diserahkannya 10 bundel dokumen pengaduan bernomor A/04/RWP-PKBB/50/VI/2026 ke Kejagung yang memuat bukti dugaan rekayasa proses lelang.
”Kami segenap pengurus RW Pasar Kranji telah melaporkan Pemkot Bekasi ke Kejaksaan Agung karena kami menilai Pemkot Bekasi tidak serius menangani persoalan revitalisasi Pasar Kranji,” tegas Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (09/06/2026).
Pria yang akrab disapa Wawan ini memastikan bahwa laporan yang dilayangkan bukan sekadar asumsi liar.
Laporan tersebut merupakan hasil temuan investigasi mandiri dan telah dilengkapi dokumen otentik terkait kebobrokan kerja sama daerah.
Apa Saja Dugaan Pelanggaran PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB)?
Indikasi penyimpangan utama mengerucut pada lolosnya PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) sebagai pemenang tender secara janggal melalui intervensi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Lebih jauh, pihak pengembang dituding lari dari berbagai kewajiban perpajakan negara.
Berdasarkan berkas laporan, berikut rincian dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut:
- Penunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak September 2025.
- Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari Down Payment (DP) pedagang yang tidak disetorkan kepada negara.
- Pemanfaatan sepihak lahan produktif untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berpotensi memangkas kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bekasi.
Bagaimana Dampak Mangkraknya Pasar Kranji Baru bagi Pedagang?
Kelalaian pengembang dan lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi memberikan pukulan telak bagi urat nadi ekonomi kerakyatan di Kecamatan Bekasi Barat. Ribuan pedagang terpaksa menanggung kerugian ekonomi secara riil akibat hilangnya omzet dan rusaknya ekosistem perdagangan di TPS.
Wawan merinci, tingkat stres dan kerugian harian memicu eksodus massal di kalangan pedagang pasar. Tercatat, dari semula pasar ini diisi oleh lebih dari 1.200 pedagang, kini hanya tersisa sekitar 800 orang yang masih bertahan berdagang di bawah ketidakpastian.
Berapa Nilai Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru?
Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru menelan anggaran fantastis mencapai Rp140 miliar yang dieksekusi melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Landasan hukumnya tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 2399 Tahun 2019 yang diteken Pemkot Bekasi, dan ditargetkan rampung pada tahun 2021.
Meski Wali Kota Bekasi melalui perangkat daerahnya telah memberikan perpanjangan waktu pengerjaan lewat Addendum PKS Nomor 136 Tahun 2025, proyek unggulan ini tetap tak berwujud. Publik kini menanti taring penegak hukum untuk mengusut skandal di balik lambatnya pembangunan infrastruktur di jantung Kota Patriot ini.
Kasus mangkraknya Pasar Kranji Baru menjadi catatan kelam bagi iklim investasi dan pengawasan infrastruktur di bawah naungan Pemkot Bekasi. Penegakan hukum yang transparan dari Kejaksaan Agung sangat dinantikan guna memulihkan hak-hak pedagang dan menyelematkan uang rakyat.
Bagaimana pendapat Anda tentang karut-marut revitalisasi Pasar Kranji Baru ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan ikuti terus perkembangan berita birokrasi dan kebijakan daerah paling tajam hanya di RakyatBekasi.Com!







