KOTA BEKASI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengaku bakal segera mengevaluasi dan menindaklanjuti mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji dalam beberapa tahun terakhir.
Evaluasi tersebut menyusul, sejumlah Mahasiswa STIE Mulia Pratama bersama Asosiasi Pedagang Pasar Kranji menggeruduk Kantor Pemerintah Kota Bekasi mempertanyakan kejelasan revitalisasi Pasar Kranji, Senin (08/07/2024) siang.
Pasalnya, hingga saat ini Revitalisasi Pasar tersebut belum ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan para pedagang, mesti bertahan dan terlantar di Tempat Penampungan Sementara.
Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi Rommy Payan mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para Mahasiswa dan Pedagang Pasar sebenarnya adalah permintaan mereka terhadap sudah terlalu lamanya persoalan mangkraknya Revitalisasi Pasar Kranji.
“Sehingga mereka dilakukan proses, Kita kan harus menunaikan administrasinya juga dan juga pandangan pandangan hukum untuk proses baik itu dilanjutkan atau pemutusan itu yang dilakukan oleh Tim Organisasi Perangkat Daerah termasuk Disperindag, Bagian Kerjasama maupun Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi,” ucap Rommy Payan saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, selepas aksi demonstrasi Mahasiswa dan Pedagang Pasar Kranji, Senin (08/07/2024) sore.
Aksi unjuk rasa ini juga, kata dia, turut menyusul pasca penangkapan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), IH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Sebelumnya IH diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang dilaporkan oleh mitra kerjanya.
Sehingga, Pemerintah Kota Bekasi perlu merespon dampak dari kasus ini terhadap pembangunan pasar yang mangkrak.
Oleh sebab itu, Romy Payan mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan permohonan surat terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan pandangan hukum terkait aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
“Dan ini sudah berproses untuk tindak lanjut, setelah ini dan ini sudah dilaporkan ke pak Pj. Mudah-mudahan dalam waktu Minggu ini atau dua Minggu ke depan ada keputusan yang pasti dan itu kewenangan dari Pj dan administrasinya di Bagian Kerjasama dan Bagian Hukum,” jelasnya.
Menurutnya, secara garis besar tuntutan Mahasiswa dan Pedagang Pasar ialah kepastian dari kapan dimulainya pembangunan dalam pekerjaan Revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Kemudian apabila Revitalisasi Pasar terganggu, kata dia, maka akan ada pemutusan ataupun peralihan tender revitalisasi pasar tersebut yang di antaranya harus ada kewenangan atupun persetujuan kebijakan dari pimpinan daerah yakni Pj Wali Kota Bekasi.
“Pak Pj dengan menganalisa semua administrasi yang ada. Jadi kita juga kan harus hati-hati lah untuk melakukan itu, kalau memang itu yang harus kita lakukan, ya berarti itu yang harus kami berikan kebijakan oleh pimpinan,” sambungnya.
Kasus penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT ABB, kata dia, tidak terlalu berdampak dengan Revitalisasi Pasar Kranji Baru. Karena itu persoalan personal bukan persoalan pihak pengembang.
“Oh engga, itu beda persoalan, kalau direktur kan masalah penipuan, beda persoalan. Oh engga PT nya kan engga masuk, cuman direkturnya, engga ada masalah. Kalaupun ada rapat juga mereka hadir,” katanya.
Di sisi lain, menyikapi mangkraknya Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Pemkot Bekasi juga telah melakukan evaluasi akhir atas kerja sama proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Namun, melalui evaluasi kerjasama, Rommy tidak memastikan secara pasti apakah Pemerintah Daerah akan memutuskan kontrak kerjasama dengan PT ABB atau tidak.
“Ya saya tidak tahu, makanya itu kebijakan. Kebijakan sesuai dengan administrasi nanti di analisa semua nanti oleh Bagian Kerjasama. Jadi intinya, demo ini keputusannya setelah Sertijab Kepala Dinas pada Rabu atau Kamis akan dilakukan audiensi dan percepatan pada prosesinya. Nanti kita undang Bagian Kerjasama dan Bagian Hukum,” tuturnya.
Ketika ditanyakan besaran anggaran pembangunan dalam proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Rommy mengaku dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa besarannya.
Namun demikian, berdasarkan klausa Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi dengan PT ABB selaku pengelola pasar, angka investasinya mencapai di angka Rp 140 Miliar.
“Intinya Pemerintah Kota Bekasi tidak akan merugikan pedagang. Saya tidak menyebut ini diganti (soal pengelola pasar), maksudnya proses dievaluasi semua, nanti kebijakan ada di Kepala Daerah. Karena yang Perjanjian Kontrak Kerjasama (PKS) itu kan Kepala Daerah, nanti beliau akan menganalisa semua. Nanti baru ada kebijakan yang pasti, keputusan lah secepatnya,” tutupnya.