Pemkot Bekasi Larang Sumpah Pocong dalam Kasus Dugaan Pelecehan Kasatpol PP terhadap 4 Pegawai

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, saat memberikan keterangan pers menolak wacana Sumpah Pocong Kepala Satpol PP di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/06/2026). Langkah ini memastikan investigasi dugaan pelecehan terhadap PPPK berjalan objektif.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, saat memberikan keterangan pers menolak wacana Sumpah Pocong Kepala Satpol PP di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/06/2026). Langkah ini memastikan investigasi dugaan pelecehan terhadap PPPK berjalan objektif.

Poin Utama:

  • ​Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, secara tegas dilarang melakukan ritual Sumpah Pocong untuk membantah dugaan pelecehan verbal.
  • ​Kasus dugaan pelecehan dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini dilaporkan menimpa 4 orang pegawai PPPK di internal Satpol PP.
  • ​Pemkot Bekasi melalui Wakil Wali Kota menjanjikan investigasi transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
  • ​Komisi 1 DPRD Kota Bekasi bersama BKPSDM dan Inspektorat telah memanggil pihak-pihak terkait guna menelusuri kebenaran skandal tersebut.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara tegas melarang Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, untuk melakukan Sumpah Pocong sebagai bentuk pembelaan diri.

Larangan ini menyusul merebaknya dugaan pelecehan verbal dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap empat orang pegawai PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah krusial ini diambil guna memastikan investigasi berjalan objektif tanpa intervensi klenik, setelah sebelumnya Komisi 1 DPRD Kota Bekasi memanggil sejumlah instansi terkait untuk dimintai klarifikasi.

​Mengapa Pemkot Bekasi Melarang Sumpah Pocong Kasatpol PP?

​Pemkot Bekasi menilai pembuktian kebenaran dalam instansi pemerintahan harus melalui proses investigasi resmi yang menjunjung asas keadilan, bukan lewat ritual Sumpah Pocong.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa pernyataan Sumpah Pocong yang dilontarkan Nesan Sudjana hanyalah bentuk emosional dan pembelaan diri sepihak yang tidak memiliki dasar dalam aturan kepegawaian.

​”Tetapi, saya rasa tidak akan dilakukan. Pemerintah Kota Bekasi tidak mungkin akan melakukan sumpah pocong, secara keadilan kita akan coba upaya, investigasi dengan benar. Saya rasa cukup sumpah Qur’an aja cukup,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (01/07/2026).

​Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Pelecehan di Satpol PP Kota Bekasi?

​Saat ini, Pemkot Bekasi tengah mematangkan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi telah merapatkan barisan guna menelusuri duduk perkara secara komprehensif agar tidak menjadi polemik liar di masyarakat.

​Terkait tahapan investigasi ke depan, Abdul Harris Bobihoe memaparkan bahwa pihaknya akan menggali keterangan dari kedua belah pihak secara berimbang guna menemukan fakta sebenarnya.

​”Kita akan panggil dulu yang bersangkutan, karena ini baru sebatas kata orang kata orang. Kita belum langsung bertemu kepada pelapor juga, yang merasa dilecehkan, dan nanti akan segera kita panggil juga,” sambungnya.

​Apa Sanksi yang Menanti Jika Kasatpol PP Terbukti Bersalah?

​Jika hasil pemeriksaan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran disiplin maupun etika, Pemkot Bekasi dipastikan tidak akan segan menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.

Regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur secara rigid terkait tingkatan sanksi bagi aparatur daerah yang menyalahgunakan wewenang.

​Berikut adalah tingkatan sanksi yang membayangi apabila indikasi pelanggaran tersebut terbukti secara sah:

  • Sanksi Ringan: Berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
  • Sanksi Sedang: Berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala.
  • Sanksi Berat: Bisa berujung pada pencopotan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

​”Ada aturannya kan di Aparatur Pemerintah Daerah. Bagaimana seorang ASN melakukan pelanggaran itu ada tindakan tindakan secara kategori sedang, berat atau ringan. Kalau ada indikasi pelanggaran yang sengaja, itu ada tindakan yang keras nantinya,” tuturnya menutup penjelasan.

​Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi dalam menciptakan ruang kerja yang aman dari praktik pelecehan dan penyalahgunaan jabatan. Publik dan pihak legislatif dipastikan akan terus mengawal jalannya pengusutan kasus ini.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai komitmen Pemkot Bekasi dalam menangani kasus pelecehan ini? Silakan bagikan opini Anda di kolom komentar, dan terus ikuti RakyatBekasi.Com untuk mendapatkan pembaruan eksklusif seputar investigasi Satpol PP Kota Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini
Raup Laba Rp8,8 M, Perumda Tirta Patriot Setor PAD Kota Bekasi Rp4 Miliar
Geledah Disdagperin, Kejari Kota Bekasi Sita Bukti Krusial Pungli MCK Bantargebang, Ini Daftarnya
Gegara Server Tumbang, Disdik Perpanjang Jam Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026
Kacau! Server SPMB Kota Bekasi 2026 Down, Disdik Buka Suara
Rayakan HUT ke-20, Perumda Tirta Patriot Rilis Aplikasi Mobile
PPATK Catat 7.793 Pemain Judol di Bekasi Utara, Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi
Hak Korban Kebakaran SPBE Cimuning Molor, Pemkot Bekasi Janji Juli Cair
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Bekasi Larang Sumpah Pocong dalam Kasus Dugaan Pelecehan Kasatpol PP terhadap 4 Pegawai

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:54 WIB

Raup Laba Rp8,8 M, Perumda Tirta Patriot Setor PAD Kota Bekasi Rp4 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB

Geledah Disdagperin, Kejari Kota Bekasi Sita Bukti Krusial Pungli MCK Bantargebang, Ini Daftarnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kacau! Server SPMB Kota Bekasi 2026 Down, Disdik Buka Suara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x