UU Penetapan Perppu Pemilu Tak Ada di Lembaran Negara, Pemilu 2024 Tak Ada Payung Hukum?

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/02/2023).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/02/2023).

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengemukakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus berkepastian dan terukur sehingga perlu ada pengesahan berupa penomoran dan pengundangan dalam Lembaran Negara. “Bayangkan Perppu Pemilu yang digunakan dalam banyak instrumen teknis pengaturan Pemilu 2024 sejak 4 April 2023 disetujui Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang, tetapi tak kunjung mendapatkan kepastian pengesahan berupa penomoran dan pengundangan dalam Lembaran Negara,” kata Titi Anggraini di Semarang, Rabu (24/05/2023), seperti dikutip dari Antara. Titi mengemukakan hal itu ketika merespons di Lembaran Negara belum ada Undang-Undang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perppu Pemilu). Padahal, lanjut dia, pemilihan umum itu harus berkepastian dan terukur. Oleh karena itu, hal-hal yang sudah sangat jelas semestinya tidak terlalu sulit untuk dieksekusi. “Ini bisa jadi kotak pandora bagi kepercayaan publik atas Pemilu 2024 kalau terus dibiarkan terjadi ketidaktertiban hukum,” kata anggota Dewan Pembina Perludem ini. Belum kunjung adanya kepastian perihal penomoran undang-undang berkaitan dengan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang, menurut Titi, menimbulkan tanda tanya besar tentang ketertiban dan keseriusan dalam menjaga kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Muncul sejumlah pertanyaan dari pegiat pemilu ini, antara lain, ada apa sehingga DPR dan Pemerintah berbelit-belit sekali memastikan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024? Apakah karena Perpu Pemilu dianggap tidak penting atau tidak prioritas? Padahal, lanjut Titi, Perppu Pemilu isinya sangat krusial dan besar dampaknya pada penyelenggaraan Pemilu 2024. “Saya makin yakin bahwa memang ada komitmen hukum dan demokrasi yang bermasalah terkait dengan Pemilu 2024 dari para pembentuk UU,” kata mantan Direktur Eksekutif Perludem ini. Titi lantas menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang, serta penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Selanjutnya, Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa RUU yang telah disampaikan DPR disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Sementara itu, ketika dicek di laman peraturan.go.id, Rabu pukul 08.18 WIB, terdapat enam produk hukum berupa undang-undang pada tahun ini, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (mar)

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x