Lanjutan Kasus Pokir Bodong, Polisi Gagal Periksa Politisi Gerindra

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Maju Bekasi menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (23/10).

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Maju Bekasi menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (23/10).

KOTA BEKASI – Kasus jual beli pokir melibatkan anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra berinisial MS memasuki babak pemanggilan. Namun, pihak kepolisian gagal memeriksa MS lantaran terganjal putusan MK No. 76/PUU-XII/2014.

[irp posts=”6935″ ]

Dalam putusan tersebut, MK telah mengganti persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi persetujuan tertulis dari Presiden untuk anggota DPR RI, sedangkan untuk anggota DPRD cukup mendapat persetujuan Kemendagri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber kepolisian, MS merupakan anggota dewan aktif. Sehingga pihaknya batal memeriksa kendati surat panggilan telah dilayangkan dan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (01/04/2024) Pukul 09.00 WIB.

[irp posts=”7097″ ]

Sebagai informasi, kasus jual beli pokir ini terjadi pada pertengahan 2023. Pada saat itu, MS diduga menjual pokirnya kepada pengusaha berinisial SL dengan nilai Rp150 juta untuk paket pokir berjumlah Rp3,8 Milyar.

Menurut informasi, SL dan MS menggelar pertemuan membahas titik pokir yang akan dikerjakan oleh perusahaan SL.

Namun dalam pertemuan tersebut SL tidak menyerahkan uang kepada MS secara langsung. Melainkan melalui dua orang anak buah MS bernama Kiman dan Jaenudin.

[irp posts=”7091″ ]

Seiring waktu berjalan, SL mengetahui bahwa pokir MS telah dijual ke pihak lain. Informasi tersebut diperoleh SL dari Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi IS yang saat itu masih menjabat Kabid.

Akibatnya, SL melaporkan kasus tersebut dengan delik hukum penipuan dan penggelapan sebagaimana KUHP Pasal 372 dan 378. Beberapa pihak yang berhasil diperiksa oleh kepolisian adalah Kiman dan Jaenudin. ***

Visited 103 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:53 WIB

Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x