Abaikan Teguran Wasbang Distaru Kota Bekasi, Pembangunan Cluster Nabila Comfort Residence Jalan Terus

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Teguran dari Pengawas Bangunan (Wasbang) Dinas Tata Ruang tingkat Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terkait aktivitas pembangunan Cluster di Ciketing Udik tak digubris oleh pihak pengembang.

Pasalnya meski telah mendapat teguran sebanyak dua kali, namun aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan tanpa hambatan. Sehingga diperlukan ketegasan dari Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami sudah dua kali melayangkan teguran ke pengembang pembangunan perumahan kluster di Ciketing Udik, tepatnya di RT01/RW06 untuk mengurus izin,” ucap Wasbang Kecamatan Bantargebang Sahid, Rabu (09/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahid Mengklaim bahwa teguran sudah dilakukan oleh pihaknya namun tidak digubris.

Bahkan Sahid mengaku dirinya telah melaporkan langsung ke atasannya di Distaru Kota Bekasi.

“Kiita sudah kirim surat teguran sampai dua kali ke pihak pengembang. Dan itu pun sudah kita laporkan ke bidang atau wasdal tingkat Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi,” katanya Selasa (09/11/2022) saat ditemui di Pemkot Bekasi.

Menurutnya untuk ketegasan, dirasa perlu untuk melakukan penyegelan. “Hal tersebut (penyegelan) menjadi kewenangan pengawas dampak lingkungan (Wasdal),” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji kembali bungkam dan tidak memberi kejelasan apapun.

Sebelumnya saat dikonfirmasi soal pembangunan Cluster di Ciketing Udik dan belum memiliki izin, Tarmuji pernah mengatakan bahwa aktifitas pembangunan harus dihentikan dan bisa dilanjutkan setelah memiliki kelengkapan administrasi.

Sementara itu saat kami menemui Karta yang merupakan Ketua RT 01/RW 06 di kelurahan Ciketingudik, dirinya mengaku mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diketahuinya, kata dia, bahwa izinnya masih dalam proses pengurusan oleh Notaris yang ditunjuk pengembang itu.

Ketika ditanyakan apa dasar pengembang untuk membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut.

“Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi diurus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau mengagunkan surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas di lapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank nya.” tutur Karta.

Sementara informasi yang kami terima dari salah satu pekerja saat ditemui di lokasi, mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis kluster tersebut sudah berjalan empat bulan lamanya.

“Pelaksanaan pembangunan di lapangan sudah berjalan empat bulan, bahkan orang pemdanya sudah datang kemari untuk ngontrol.” ucap pekerja.

Kemudian Kabid IMB pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Iqbal mengatakan bahwa pihaknya bakal menghentikan aktifitas pembangunan di cluster Nabila Comfort Residence di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

Sebelum penghentian aktifitas tersebut dieksekusi, Iqbal mengaku pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Pengembang perumahan jenis Cluster Nabila Comfort Residence di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

“Kalau misalkan mereka tidak ada itikad baik, ya mau gak mau nanti ada tindakan lebih lanjut. Karena dasarnya mereka membangun gak pake izin. Kalau itu dibiarkan, bisa kena kitanya juga.” ucap Iqbal Kabid IMB pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui telepon selulernya usai dihubungi. Kamis, (10/11/2022).

Ketika disinggung aktifitas pembangunan masih terus berjalan, Iqbal mengatakan akan mengeluarkan surat yang berisi  teguran untuk menghentikan sementara proses pembangunan tersebut.

“Kalau masih berjalan, ya nanti kita panggil sekalian nyuruh dia (pengembang) bawa dokumennya dan kita akan ditindaklanjut karena itu bisa akan merugikan konsumen jika lahannya masih bermasalah. Selain itu, retribusinya juga tidak masuk ke Pemda.” tutup Iqbal. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:41 WIB

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kamis, 17 April 2025 - 13:15 WIB

Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!