Poin Utama:
- Lokasi: Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang.
- Waktu Sidak: Rabu, 04 Maret 2026.
- Masalah: Ceceran semen dari truk angkutan memicu polusi debu yang mengganggu pernapasan warga selama 5 hari terakhir.
- Tindakan Lanjutan: DLH Kota Bekasi melayangkan surat teguran, Distaru diinstruksikan periksa izin operasional gudang.
Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang semen di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Rabu (04/03/2026), guna merespons aduan masyarakat terkait polusi debu pekat.
Mengapa DPRD dan Pemkot Bekasi Sidak Gudang Semen Bantargebang?
Inspeksi ini dipicu oleh rentetan keluhan warga di media sosial mengenai aktivitas operasional dan truk angkutan gudang distributor yang menimbulkan debu pekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan pernapasan warga, sekaligus membahayakan pengguna jalan di sekitar Jalan Raya Narogong.
”Yang turut mengganggu kenyamanan masyarakat dan berdampak pada kesehatan pernapasan masyarakat sekitar,” kata Anton kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (05/03/2026).
Polusi debu yang tidak terkelola dengan baik ini berpotensi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Oleh karena itu, peninjauan langsung diperlukan untuk memastikan sumber pencemaran dan meminta pertanggungjawaban pihak pengelola.
Apa Saja Temuan di Lokasi Gudang Semen Bantargebang?
Berdasarkan hasil peninjauan langsung, tim gabungan menemukan ceceran semen yang berserakan di jalan raya, dan mendapati kondisi yang jauh lebih parah di dalam area pabrik distributor tersebut.
Warga setempat mengaku telah merasakan dampak buruk dan resah akibat ceceran semen ini sejak lima hari lalu.
Lebih mengejutkan lagi, operasional gudang semen di Kecamatan Bantargebang ini diduga belum mengantongi perizinan resmi dari aparatur wilayah setempat.
Anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa pihak kelurahan bahkan tidak mengetahui adanya aktivitas industri di lokasi tersebut.
Apa Sanksi yang Diberikan kepada Pengelola Gudang?
Pemkot Bekasi melalui DLH telah memanggil pihak pengelola gudang dan memberikan surat teguran resmi terkait pencemaran lingkungan.
Pihak perusahaan diwajibkan untuk segera memperbaiki sistem tata kelola aktivitas keluar masuk kendaraan angkutan agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
Guna memastikan legalitas perusahaan, legislatif juga telah menginstruksikan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk segera turun ke lapangan pada hari ini. Berikut adalah fokus penindakan Distaru:
- Pengecekan menyeluruh terhadap dokumen peruntukan tata ruang.
- Verifikasi kelengkapan izin operasional gudang distributor semen tersebut.
Tindakan tegas dari DPRD dan Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap kelestarian lingkungan.
Jika Anda warga Kota dan Kabupaten Bekasi menemukan pabrik atau gudang yang mencemari lingkungan sekitar, segera laporkan ke layanan aduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi aparatur kelurahan setempat!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















