Aparatur di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam Sepuluh Pagi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah turun perintah Surat Edaran (SE) nomor 400.14.1.1/1004/Setda tentang mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, segenap aparatur dan pemangku jabatan di Kelurahan Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi tepat pukul 10.00 Wib terpantau muali menjalankan aturan tersebut.

“Harus dijalankan oleh seluruh aparatur dan saya berharap juga agar masyarakat ikut menjalankan SE ini, ke depan ini menjadi rutinitas semua pihak, ” ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangan tertulis pada wartawan.

Dirinya juga meminta agar seluruh aparatur juga menjalankan SE yang sudah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga Kota Bekasi.

“Seluruh OPD tanpa kecuali seharusnya tadi sudah memulai kebijakan ini, ” katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengungkap bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan operasi di unit Layanan kesehatan.

“Ini kan hanya sebentar kecuali ada pelayanan seperti di rumah sakit yang lagi operasi itu kan ngga mungkin,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

577 Pohon Ucapan Selamat atas Pelantikan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Pengganti Karangan Bunga Bakal Ditanam Disini
Jadi yang Pertama, RS Hermina Bekasi Raih WSO Angels Award dengan Predikat Gold Status
Komitmen Zero Complain Pelayanan Publik, Pemkot Bekasi Terima Aduan Warga di Nomor Telepon 112
Pemerintah Kota Bekasi Terbitkan Aturan Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Berikut Alasannya
Pemerintah Kota Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan
Sempat Simpang Siur, Harris Bobihoe Pastikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ikut Pembekalan Retreat di Magelang
Respon Cepat, Kini Lampu PJU Jalan Rawa Tembaga Belakang Pemkot Bekasi Nyala Kembali
Malam Mencekam, Lampu PJU Jalan Rawa Tembaga Belakang Pemkot Bekasi Padam

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:50 WIB

577 Pohon Ucapan Selamat atas Pelantikan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Pengganti Karangan Bunga Bakal Ditanam Disini

Senin, 24 Februari 2025 - 14:07 WIB

Jadi yang Pertama, RS Hermina Bekasi Raih WSO Angels Award dengan Predikat Gold Status

Senin, 24 Februari 2025 - 11:32 WIB

Aparatur di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam Sepuluh Pagi

Senin, 24 Februari 2025 - 10:55 WIB

Komitmen Zero Complain Pelayanan Publik, Pemkot Bekasi Terima Aduan Warga di Nomor Telepon 112

Senin, 24 Februari 2025 - 10:07 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Terbitkan Aturan Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Berikut Alasannya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!