Aparatur di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam Sepuluh Pagi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah turun perintah Surat Edaran (SE) nomor 400.14.1.1/1004/Setda tentang mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, segenap aparatur dan pemangku jabatan di Kelurahan Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi tepat pukul 10.00 Wib terpantau muali menjalankan aturan tersebut.

“Harus dijalankan oleh seluruh aparatur dan saya berharap juga agar masyarakat ikut menjalankan SE ini, ke depan ini menjadi rutinitas semua pihak, ” ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangan tertulis pada wartawan.

Dirinya juga meminta agar seluruh aparatur juga menjalankan SE yang sudah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga Kota Bekasi.

“Seluruh OPD tanpa kecuali seharusnya tadi sudah memulai kebijakan ini, ” katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengungkap bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan operasi di unit Layanan kesehatan.

“Ini kan hanya sebentar kecuali ada pelayanan seperti di rumah sakit yang lagi operasi itu kan ngga mungkin,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik
Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam
Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WIB

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam

Jumat, 18 April 2025 - 13:32 WIB

Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita Terbaru

error: Content is protected !!