Pemerintah Kota Bekasi Terbitkan Aturan Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Berikut Alasannya

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan aturan yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada waktu tertentu yang telah ditentukan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda. Prokopim tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan bahwa instruksi tersebut mewajibkan semua elemen masyarakat, termasuk pihak terkait di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor-kantor pemerintahan, dan mal-mal, untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebentar saja dengarkan lagu Indonesia Raya, sikap sempurna, dan nyanyikan Indonesia Raya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan apel pagi.

Menurut Abdul Harris, banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme terhadap makna lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kadang-kadang kita banyak yang tidak tahu dengan Indonesia Raya. Sekarang harus kita sosialisasi lagi. Insyaallah, kita ini harus punya kekuatan yang luar biasa, karena kita punya tantangan besar di era globalisasi ini. Maka ketahanan nasional kita harus kita kuatkan,” tambahnya.

Bekasi, yang memiliki julukan sebagai Kota Patriot atau Kota Pahlawan, juga dianggap memiliki pengaruh terkait pentingnya meningkatkan patriotisme.

“Itu saya kira salah satu. Tapi insyaAllah ini secara umum, memang diinstruksikan oleh Pak Presiden, ayo kita tingkatkan patriotisme kita. Kebetulan Bekasi adalah Kota Patriot,” katanya.

Merujuk pada Surat Edaran tersebut, ketentuan mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah sebagai berikut:

  1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB.
  2. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib untuk menyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis surat edaran tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Bekasi dapat lebih memahami pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme serta menjaga semangat kebangsaan melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam
Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi
Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening
Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong
Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah
Cegah Demo Angkot, DPRD Soroti Rute Baru TransBeken di Bekasi
Layanan Tirta Patriot Belum Pulih! BPBD Kota Bekasi Atasi Krisis Air
Analogi Diet Korupsi: Alarm Keras bagi Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi tengah berjibaku memblokir perambatan api yang melahap area limbah plastik pada insiden kebakaran lapak rongsok di Gang Selon, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (07/08/2026) dini hari. (Foto: Dok. Istimewa/RakyatBekasi)

Bekasi

Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:50 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x