Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan aturan yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada waktu tertentu yang telah ditentukan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda. Prokopim tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan bahwa instruksi tersebut mewajibkan semua elemen masyarakat, termasuk pihak terkait di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor-kantor pemerintahan, dan mal-mal, untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebentar saja dengarkan lagu Indonesia Raya, sikap sempurna, dan nyanyikan Indonesia Raya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan apel pagi.
Menurut Abdul Harris, banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme terhadap makna lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kadang-kadang kita banyak yang tidak tahu dengan Indonesia Raya. Sekarang harus kita sosialisasi lagi. Insyaallah, kita ini harus punya kekuatan yang luar biasa, karena kita punya tantangan besar di era globalisasi ini. Maka ketahanan nasional kita harus kita kuatkan,” tambahnya.
Bekasi, yang memiliki julukan sebagai Kota Patriot atau Kota Pahlawan, juga dianggap memiliki pengaruh terkait pentingnya meningkatkan patriotisme.
“Itu saya kira salah satu. Tapi insyaAllah ini secara umum, memang diinstruksikan oleh Pak Presiden, ayo kita tingkatkan patriotisme kita. Kebetulan Bekasi adalah Kota Patriot,” katanya.
Merujuk pada Surat Edaran tersebut, ketentuan mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah sebagai berikut:
- Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB.
- Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib untuk menyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis surat edaran tersebut.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Bekasi dapat lebih memahami pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme serta menjaga semangat kebangsaan melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya.