Pemerintah Kota Bekasi Terbitkan Aturan Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Berikut Alasannya

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan aturan yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada waktu tertentu yang telah ditentukan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda. Prokopim tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan bahwa instruksi tersebut mewajibkan semua elemen masyarakat, termasuk pihak terkait di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor-kantor pemerintahan, dan mal-mal, untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebentar saja dengarkan lagu Indonesia Raya, sikap sempurna, dan nyanyikan Indonesia Raya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan apel pagi.

Menurut Abdul Harris, banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme terhadap makna lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kadang-kadang kita banyak yang tidak tahu dengan Indonesia Raya. Sekarang harus kita sosialisasi lagi. Insyaallah, kita ini harus punya kekuatan yang luar biasa, karena kita punya tantangan besar di era globalisasi ini. Maka ketahanan nasional kita harus kita kuatkan,” tambahnya.

Bekasi, yang memiliki julukan sebagai Kota Patriot atau Kota Pahlawan, juga dianggap memiliki pengaruh terkait pentingnya meningkatkan patriotisme.

“Itu saya kira salah satu. Tapi insyaAllah ini secara umum, memang diinstruksikan oleh Pak Presiden, ayo kita tingkatkan patriotisme kita. Kebetulan Bekasi adalah Kota Patriot,” katanya.

Merujuk pada Surat Edaran tersebut, ketentuan mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah sebagai berikut:

  1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB.
  2. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib untuk menyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis surat edaran tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Bekasi dapat lebih memahami pentingnya jiwa nasionalisme dan patriotisme serta menjaga semangat kebangsaan melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!