Asyik! Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20 Persen Saat Nataru 2025/2026, Simak Jadwal dan Syaratnya

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025). (Foto: Antara)

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025). (Foto: Antara)

BEKASI – Kabar gembira menyapa masyarakat yang berencana merayakan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menggunakan kendaraan pribadi. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) secara resmi mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk ruas Jalan Tol Trans Jawa.

Kebijakan strategis ini diambil tidak hanya sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada pengguna jalan setia, tetapi juga sebagai langkah taktis untuk mendistribusikan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat mengurai potensi kepadatan kendaraan (macet) pada titik-titik krusial selama periode libur panjang akhir tahun.

VP Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, menegaskan bahwa insentif potongan tarif ini akan diberlakukan secara spesifik pada dua periode waktu, yaitu menjelang perayaan Natal dan pada malam pergantian tahun baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Pemberlakuan Diskon Tarif Tol

Bagi Anda yang hendak mengatur jadwal keberangkatan, perhatikan waktu berlakunya diskon berikut agar perjalanan lebih hemat:

  1. Periode Arus Mudik Natal: Diskon berlaku mulai tanggal 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB.
  2. Periode Arus Balik/Tahun Baru: Diskon berlaku pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Diskon tarif tol 20 persen berlaku selama total tiga hari. Periode pertama selama dua hari menjelang Natal, dan dilanjutkan satu hari pada akhir tahun,” ujar Ria dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (15/12/2025).

Syarat Wajib: Perjalanan Menerus (Continuous Trip)

Penting untuk dicatat, potongan harga ini tidak berlaku untuk semua rute pendek. Diskon hanya diberikan kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus (continuous trip) di Jalan Tol Trans Jawa dengan ketentuan rute sebagai berikut:

  • Rute Jakarta ke Semarang: Melakukan tap in (masuk) di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama dan melakukan tap out (keluar) di GT Kalikangkung.
  • Rute Semarang ke Jakarta: Melakukan tap in (masuk) di GT Kalikangkung dan melakukan tap out (keluar) di GT Cikampek Utama.

Potongan harga ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi (Golongan I) hingga kendaraan logistik (Golongan II-V), dengan syarat utama menggunakan uang elektronik (e-toll) dengan saldo yang mencukupi.

Rincian Tarif Tol Trans Jawa Setelah Diskon 20 Persen

Agar Anda dapat mempersiapkan saldo uang elektronik dengan tepat, berikut adalah estimasi rincian tarif setelah pemotongan harga berdasarkan periode keberangkatan:

1. Tarif Periode 22–23 Desember 2025

Arah Jakarta (GT Cikampek Utama) menuju Semarang (GT Kalikangkung):

  • Golongan I: Rp345.850 (Harga normal Rp413.500)
  • Golongan II & III: Rp533.800 (Harga normal Rp639.000)
  • Golongan IV & V: Rp702.950 (Harga normal Rp841.000)

Arah Semarang (GT Kalikangkung) menuju Jakarta (GT Cikampek Utama):

  • Golongan I: Rp377.700 (Harga normal Rp434.500)
  • Golongan II & III: Rp582.000 (Harga normal Rp671.000)
  • Golongan IV & V: Rp767.100 (Harga normal Rp883.500)

2. Tarif Periode 31 Desember 2025

Arah Jakarta (GT Cikampek Utama) menuju Semarang (GT Kalikangkung):

  • Golongan I: Rp355.600 (Harga normal Rp413.500)
  • Golongan II & III: Rp548.450 (Harga normal Rp639.000)
  • Golongan IV & V: Rp722.500 (Harga normal Rp841.000)

Arah Semarang (GT Kalikangkung) menuju Jakarta (GT Cikampek Utama):

  • Golongan I: Rp367.950 (Harga normal Rp434.500)
  • Golongan II & III: Rp567.350 (Harga normal Rp671.000)
  • Golongan IV & V: Rp747.550 (Harga normal Rp883.500)

Imbauan Keselamatan Berkendara

PT JTT mengimbau seluruh pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan dengan matang guna menghindari penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk. Selain memanfaatkan diskon tarif tol, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

“Pastikan diri dan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan jauh. Yang tak kalah penting, pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik agar tidak terjadi kendala di gerbang tol yang dapat memicu antrean,” tegas Ria.

Pengendara juga diwajibkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama masa libur Nataru 2025.

Siap mudik atau liburan? Cek saldo e-toll Anda sekarang dan manfaatkan diskonnya!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca