Kota Bekasi – Ditengah kemajuan pesat digitalisasi, Politisi PKS Choiruman Juwono Putro menyoroti fungsi dan peran satgas Pamor (Pamantauan Monitoring) di setiap kelurahan termasuk kader posyandu di Kota Bekasi.
Seperti diketahui, tugas pamor, merujuk Peraturan Walikota (Perwal) nomor 23 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perwal no 65 tahun 2017 tentang Pamor. Di situ disebutkan tentang deteksi dini pelayanan dasar masyarakat melalui pembentukan Satgas Pamor Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS ini menegaskan, tugas Pamor yakni monitoring dan pemantauan terkait layanan publik, pengumpulan data-data dan pengukuran kemajuan objektifitas program di masing-masing RW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu sangat normatif, apakah setiap RW perkembangan harian atau bulanan dapat di pantau oleh satu orang Pamor,” ucap Bang Choi sapaan akrabnya, Rabu (02/11/22)
Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi ini juga menyatakan, efektivitas pemantauan manual harus dirubah menunju berbasis digital. Seperti melaporkan dengan data informasi digital dalam sistem.
“Ini menjadi tugas Plt Walikota Bekasi terkait tugas Pamor kedepannya. Disamping peningkatan kapasitas kemampuan Pamor menghadapi era digital. Sehingga mereka dapat melakukan tugas pelaporan setiap RT/RW untuk menuju era digital,” tandasnya. (Adv)