Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengimbau kepada orang tua wali murid calon peserta didik agar segera memperbarui dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA telah menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai media sosial dan platform digital kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang tua memahami pentingnya KIA sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum pendaftaran sekolah dilakukan.
“Kami mengimbau kepada orang tua wali murid agar segera mengurus dokumen kependudukan secara mandiri untuk menghindari kendala di masa mendatang. Hindari menggunakan layanan pihak luar yang tidak sesuai dengan SOP Disdukcapil Kota Bekasi,” ujar Taufiq dalam keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Kamis (17/04/2025).
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Disdukcapil Kota Bekasi juga melibatkan peran pemangku wilayah seperti Camat dan Lurah.
Mereka berfungsi sebagai pengawas dan pendukung petugas Pemantau dan Monitoring (Pamor), yang bertugas menyebarluaskan informasi kepada warga di tingkat RW.
“Pamor berada di bawah wewenang Camat dan Lurah. Mereka harus aktif mensosialisasikan kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk pentingnya KIA, agar warga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dengan lebih mudah,” tambah Taufiq.
Disdukcapil Kota Bekasi menetapkan target pencetakan KIA untuk tahun 2025 sebesar 67 persen , meningkat dari target nasional tahun sebelumnya yang berada di angka 60 persen.
Target tersebut dihitung berdasarkan jumlah anak di Kota Bekasi yang diperkirakan mencapai 670 ribu jiwa .
Sebagai langkah mendukung pencapaian target ini, Disdukcapil membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus KIA. Proses pengurusan kini juga telah dibuat lebih mudah dengan tersedianya layanan di masing-masing kelurahan sesuai domisili warga.
“Sekarang proses pengurusan administrasi kependudukan, termasuk KIA, sangat mudah. Warga cukup datang ke kelurahan tempat domisili mereka untuk mengurus dokumen kependudukan. Tidak perlu repot lagi ke kantor pusat,” tegas Taufiq.
Penerapan syarat kewajiban kepemilikan KIA pada SPMB juga mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyatakan bahwa kepemilikan KIA menjadi ketentuan utama untuk memastikan validitas data calon siswa. Hal ini juga berguna dalam proses administratif kependudukan.
“Kepemilikan KIA memastikan bahwa calon siswa memiliki NIK yang valid dan telah terupdate. Dengan demikian, mereka dapat terdata secara administratif, sesuai dengan kebutuhan sistem penerimaan murid baru,” jelas Warsim.
Selain menjadi syarat dalam penerimaan siswa baru, KIA memiliki manfaat luas dalam berbagai pelayanan publik. Dokumen ini tidak hanya membantu anak-anak untuk terdaftar secara administratif, tetapi juga mempermudah akses ke berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan sosial.
Dengan adanya kebijakan dan kemudahan proses pengurusan KIA, Disdukcapil berharap masyarakat Kota Bekasi semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang lengkap. Kerjasama antara pemangku wilayah, pihak sekolah, dan Disdukcapil menjadi kunci keberhasilan dalam memenuhi target pencetakan KIA tahun ini.