Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengimbau kepada orang tua wali murid calon peserta didik agar segera memperbarui dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA telah menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai media sosial dan platform digital kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang tua memahami pentingnya KIA sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum pendaftaran sekolah dilakukan.

“Kami mengimbau kepada orang tua wali murid agar segera mengurus dokumen kependudukan secara mandiri untuk menghindari kendala di masa mendatang. Hindari menggunakan layanan pihak luar yang tidak sesuai dengan SOP Disdukcapil Kota Bekasi,” ujar Taufiq dalam keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Kamis (17/04/2025).

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Disdukcapil Kota Bekasi juga melibatkan peran pemangku wilayah seperti Camat dan Lurah.

Mereka berfungsi sebagai pengawas dan pendukung petugas Pemantau dan Monitoring (Pamor), yang bertugas menyebarluaskan informasi kepada warga di tingkat RW.

“Pamor berada di bawah wewenang Camat dan Lurah. Mereka harus aktif mensosialisasikan kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk pentingnya KIA, agar warga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dengan lebih mudah,” tambah Taufiq.

Disdukcapil Kota Bekasi menetapkan target pencetakan KIA untuk tahun 2025 sebesar 67 persen , meningkat dari target nasional tahun sebelumnya yang berada di angka 60 persen.

Target tersebut dihitung berdasarkan jumlah anak di Kota Bekasi yang diperkirakan mencapai 670 ribu jiwa .

Sebagai langkah mendukung pencapaian target ini, Disdukcapil membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus KIA. Proses pengurusan kini juga telah dibuat lebih mudah dengan tersedianya layanan di masing-masing kelurahan sesuai domisili warga.

“Sekarang proses pengurusan administrasi kependudukan, termasuk KIA, sangat mudah. Warga cukup datang ke kelurahan tempat domisili mereka untuk mengurus dokumen kependudukan. Tidak perlu repot lagi ke kantor pusat,” tegas Taufiq.

Penerapan syarat kewajiban kepemilikan KIA pada SPMB juga mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyatakan bahwa kepemilikan KIA menjadi ketentuan utama untuk memastikan validitas data calon siswa. Hal ini juga berguna dalam proses administratif kependudukan.

“Kepemilikan KIA memastikan bahwa calon siswa memiliki NIK yang valid dan telah terupdate. Dengan demikian, mereka dapat terdata secara administratif, sesuai dengan kebutuhan sistem penerimaan murid baru,” jelas Warsim.

Selain menjadi syarat dalam penerimaan siswa baru, KIA memiliki manfaat luas dalam berbagai pelayanan publik. Dokumen ini tidak hanya membantu anak-anak untuk terdaftar secara administratif, tetapi juga mempermudah akses ke berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan sosial.

Dengan adanya kebijakan dan kemudahan proses pengurusan KIA, Disdukcapil berharap masyarakat Kota Bekasi semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang lengkap. Kerjasama antara pemangku wilayah, pihak sekolah, dan Disdukcapil menjadi kunci keberhasilan dalam memenuhi target pencetakan KIA tahun ini.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025
Banjir Melanda Bekasi Timur Akibat Hujan Deras, BPBD Sebut 7 Titik Terdampak
Disdukcapil Kota Bekasi: 499.611 Anak Telah Memiliki KIA, Target Pencetakan 67% di 2025
Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Bantuan Input Data SPMB 2025 untuk Orang Tua Wali Murid

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:39 WIB

Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WIB

Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:06 WIB

Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!