Bawaslu Hadirkan Dede Kania Sebagai Saksi Ahli Kasus Pamer Jersey Nomor Dua

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan bakal menghadirkan praktisi hukum Dede Kania sebagai saksi ahli kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam insiden pamer jersey nomor 2 usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) lalu.

“Sudah sudah (saksi ahli sudah fix), Ada satu orang yang kita jadikan menjadi saksi ahli. Sudah berkomunikasi, Minggu ini kita akan meminta keterangan saksi ahli . Itu dari Doktor Dede Kania,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (16/01/2024) Sore.

Per Selasa kemarin, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan satu terlapor buntut pamer jersey.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa orang itu terdiri dari Camat Medansatria Widy Tiawarman, Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma, Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar dan Satu terlapor adalah Kasatpol PP Kota Bekasi Karto.

Sebelumnya, beberapa terlapor lainnya juga sudah lebih dulu dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan, diantaranya meliputi Camat Bekasi Barat, Camat Bekasi Timur, Camat Mustikajaya dan Camat Jatisampurna.

Sekaligus, dalam beberapa hari terakhir Bawaslu Kota Bekasi kurang lebih telah melakukan pemanggilan kepada sebanyak enam orang saksi, diantaranya meliputi Pimpinan Bank BJB Bekasi selaku pihak sponsor, Camat Pondok Gede, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati dan Camat Bantargebang mereka diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan, karena status mereka sebagai saksi pada saat kejadian berlangsung.

Guna menentukan perkara ini, Sodikin berujar kalau Bawaslu mempunyai waktu 14 hari lamanya untuk segera memutuskan perkara dugaan pamer jersey yang turut menyeret Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Opsinya, Bawaslu harus menentukan sebelum tenggang waktu pada Tanggal 23 Januari mendatang.

“Kita kan punya waktu 14 hari. Kadaluwarsa nya tanggal 23 Januari, maka hari Selasa 23 Januari batas waktu terakhir untuk kita mengumumkan status laporannya,” jelasnya

Diketahui, beberapa hari lalu Bawaslu) Kota Bekasi dijadwalkan akan segera memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus menyoal pamer jersey nomor 2

“Kemungkinan insyallah di Minggu depan, Kalau waktunya memungkinkan, kita juga akan memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasusnya. Karena kan kalo kita hitungkan ini sampai tanggal 23 Januari waktu paling terakhir untuk diumumkan statusnya,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (12/01/2024).

Sodikin mengatakan, adapun yang akan dihadirkan. Pihaknya akan menghadirkan Dede Kania selaku praktisi hukum yang nantinya akan menentukan posisi kasus.

Namun, menyoal hal itu masih dalam tahap pembicaraan dan komunikasi lebih lanjut, apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidaknya.

“Kita kemungkinan akan menggunakan Dokter Dede Kania tapi saya belum berkomunikasi ya, nanti saya komunikasi dulu. Ya kalau 2019 kan biasanya Bawaslu Kota Bekasi mendengar saksi ahli nya kan beliau. Beliau praktiksi, beliau sudah menggeluti pidana pemilu,” paparnya


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x