Poin Utama:
- Laporan UCLA School of Law menobatkan TPST Bantargebang sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia.
- Pemantauan satelit internasional mencatat TPST Bantargebang menghasilkan 6,3 ton gas metana per jam.
- Pemkot Bekasi siaga dengan menghentikan metode open dumping dan beralih ke Sanitary Landfill di TPA Sumur Batu.
- Mega Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara masih menunggu jadwal groundbreaking dari Pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini bersiaga menghadapi potensi bahaya gas metana dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pemkot Bekasi mengambil langkah kewaspadaan ini usai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kecamatan Bantargebang dinobatkan sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Predikat minor tersebut merujuk pada laporan bertajuk “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” yang dirilis oleh UCLA School of Law pada 20 April 2026.
Berapa Banyak Gas Metana yang Dihasilkan TPST Bantargebang?
Berdasarkan laporan penelitian UCLA tersebut, TPST Bantargebang terbukti menghasilkan emisi sebesar 6,3 ton gas metana per jam.
Data akurat ini didapatkan melalui pantauan satelit Carbon Mapper dari instrumen Tanager-1 milik Planet Labs serta instrumen EMIT milik NASA yang berada di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS).
Tingginya volume gas buang yang beracun ini memaksa pemerintah daerah untuk segera melakukan intervensi.
Mengingat, dampak paparan gas metana dalam jangka panjang sangat merugikan kualitas hidup warga di wilayah Kecamatan Bantargebang dan sekitarnya.
Apa Langkah Pemkot Bekasi Atasi Gas Metana di TPA Sumur Batu?
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi telah menyiapkan sejumlah penyesuaian sistem untuk membenahi sengkarut pengelolaan sampah, khususnya di TPA Sumur Batu yang menjadi yurisdiksi dan tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
”Makanya secara penyesuaian dan langkah-langkah yang kami lakukan adalah merubah pengelolaan sampah dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Aston Imperial Hotel Bekasi, Rabu (06/05/2026).
Tri menjelaskan bahwa metode penumpukan terbuka (open dumping) sudah dilarang keras oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Peralihan menuju sanitary landfill mutlak dilakukan demi menekan polusi udara. “Jadi sampah bukan saja ditumpuk, tetapi turut juga dilapisi. Nah ini yang akan mengurangi dampak dari pada gas metan yang ada,” tambahnya.
Bagaimana Kelanjutan Mega Proyek PSEL di Kota Bekasi?
Volume produksi sampah harian di Kota Bekasi, baik dari limbah domestik maupun operasional pasar, kini menembus angka 1.800 ton per hari.
Sebagai solusi pamungkas, Pemkot Bekasi tengah mengawal realisasi Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu.
Konsorsium pemenang lelang, yakni Wangneng Environment Co.Ltd asal China, telah ditetapkan oleh pihak Danantara. Namun, pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) masih tanda tanya.
Terkait hal ini, Tri menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. “Walaupun secara faktualnya hari ini juga kita sudah melakukan kerjasama dengan Danantara. Dan tengah nunggu sampai 18 bulan ke depan,” ungkapnya.
Seperti Apa Teknis Sanitary Landfill di TPA Sumur Batu?
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mulai mengimplementasikan operasional sistem sanitary landfill setelah rampung membangun infrastruktur dasarnya di TPA Sumur Batu pada tahun lalu.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, memaparkan teknis pelapisan sampah yang kini dilakukan secara terstruktur dan berkala.
“Tahun ini kita aplikasikan operasionalnya. Jadi sanitary landfill itu tidak hanya dasarnya yang kita lapisi,” kata Kiswatiningsih kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Senin (16/02/2026) lalu.
Tumpukan sampah dalam interval waktu tertentu akan ditutup rapat menggunakan bioplastik. Jika zona pembuangan sudah mencapai batas maksimal dan tidak lagi menerima sampah, area tersebut akan disegel permanen menggunakan geomembran.
Inovasi pelapisan ganda ini berfungsi efektif memutus siklus kembang biak lalat pembawa penyakit, menahan emisi gas metana, serta diklaim aman dari ancaman longsor akibat cuaca ekstrem.
Langkah transisi operasional dari open dumping menuju sanitary landfill hingga realisasi proyek PSEL ini diharapkan mampu mereduksi emisi metana secara masif, sekaligus mengembalikan kualitas lingkungan sehat bagi masyarakat Bekasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang saat ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus RakyatBekasi.Com untuk perkembangan isu tata kota dan layanan publik terbaru!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















