Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana untuk wilayahnya, berlaku efektif mulai 25 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan mitigasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang diperkirakan masih akan terjadi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Penetapan dan Peringatan Dini
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso, menyatakan bahwa penetapan status ini adalah bentuk kesiapsiagaan pemerintah dan sebagai imbauan kewaspadaan kepada masyarakat.
“Ini adalah langkah mitigasi. Potensi cuaca ekstrem masih memungkinkan terjadi, seperti yang terjadi pada Senin (04/08/2025) malam, di mana Tinggi Muka Air (TMA) di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi sempat meningkat. Alhamdulillah, saat itu situasi masih aman terkendali,” ujar Priadi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi pada Selasa (05/08/2025).
Banjir Pondok Gede Jadi Bukti Nyata
Penetapan status siaga darurat ini bukan tanpa alasan. Peristiwa banjir di Bekasi yang terjadi sehari sebelumnya menjadi bukti nyata akan tingginya risiko saat ini.
Pada Senin (04/08/2025), hujan deras disertai angin kencang menyebabkan lima titik di Kecamatan Pondok Gede terendam banjir dengan ketinggian bervariasi antara 30 hingga 100 cm.
Beberapa lokasi yang terdampak parah antara lain Perumahan Jatibening Baru, Jatibening Permai, Bumi Nasio Indah, hingga Komplek Dosen IKIP yang menjadi langganan banjir karena kontur tanahnya yang rendah.
“Peristiwa di Pondok Gede menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak lengah terhadap ancaman bencana hidrometeorologi,” tegas Priadi.
Langkah Mitigasi dan Kesiapsiagaan BPBD
Dengan ditetapkannya status siaga darurat, BPBD Kota Bekasi meningkatkan sejumlah langkah kesiapsiagaan, di antaranya:
- Peningkatan pemantauan: Melakukan monitoring 24 jam terhadap TMA di DAS Kali Bekasi dan DAS Cileungsi serta memantau informasi cuaca dari BMKG.
- Kesiapan personel dan logistik: Menyiagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) serta peralatan penanggulangan bencana seperti perahu karet dan pompa air portabel.
- Koordinasi lintas sektor: Meningkatkan koordinasi dengan aparat kewilayahan (camat dan lurah) serta dinas terkait untuk respons yang lebih cepat.
Imbauan Penting untuk Masyarakat
Selama periode siaga darurat ini, Priadi meminta masyarakat untuk turut serta aktif dalam upaya mitigasi dan meningkatkan kewaspadaan. Berikut adalah beberapa imbauan yang ditekankan:
- Pantau Informasi: Secara berkala memantau perkembangan cuaca dan peringatan dini TMA yang dikeluarkan oleh BMKG dan BPBD Kota Bekasi melalui media sosial resmi.
- Waspada Lingkungan: Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, angin kencang, dan tanah longsor di lingkungan masing-masing.
- Jaga Kebersihan: Melakukan kerja bakti membersihkan saluran air dan drainase agar tidak tersumbat oleh sampah yang dapat memperparah genangan.
- Amankan Dokumen: Menyimpan dokumen-dokumen penting seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat tanah di tempat yang tinggi dan aman dari jangkauan air.
“Jika terjadi situasi darurat, jangan ragu untuk segera melapor. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” pungkas Priadi.
Masyarakat dapat menghubungi BPBD Kota Bekasi melalui nomor darurat resmi di: 0821-2349-9719.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























