Praktik curang peredaran beras oplosan kini meresahkan masyarakat dan memicu kemarahan konsumen di berbagai daerah. Sejumlah warga mengaku merasa tertipu setelah mendapati beras berlabel “premium” yang mereka beli dengan harga mahal ternyata memiliki kualitas buruk, takaran yang tidak sesuai, bahkan cepat basi setelah dimasak.
Temuan ini kini tengah menjadi sorotan utama pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang telah memulai investigasi mendalam untuk membongkar jaringan produsen nakal di balik skandal ini.
Suara Kecewa dari Dapur Konsumen
Keluhan tajam datang langsung dari para konsumen yang merasa dirugikan secara materi dan kepercayaan. Salah satunya adalah Ety, seorang ibu rumah tangga yang selama ini menjadi pelanggan setia beras kemasan bermerek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, pasti merasa dirugikan sekali. Selama ini beli beras Sania atau Setra Ramos itu 5 kg, nggak taunya (beratnya) nggak sampai 5 kg dan ternyata dioplos berasnya. Pasti, saya merasa ditipu,” kata Ety kepada media, Jumat (25/07/2025).
Kekecewaannya bertambah saat mengetahui harga di pasaran tidak kunjung turun meskipun kualitasnya bermasalah.
“Kemarin ke salah satu swalayan masih sama harganya. Saya kemarin mau beli masih Rp74.500 (untuk 5 kg),” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Rina, konsumen lain yang mengeluhkan dampak langsung dari kualitas beras oplosan tersebut. Menurutnya, masalah ini sangat merugikan di tengah tren kenaikan harga beras.
“Ya, saya kesal. Di saat harga beras mahal begini, tapi isinya dikurangi. Kalau memang isinya nggak sesuai, harusnya harganya berkurang. Ini saya beli harga premium tapi berasnya jelek. Jadi gampang basi saya masak nasi, bau,” keluh Rina dengan nada geram.
Investigasi Satgas Pangan dan Potensi Sanksi
Menanggapi gejolak ini, pemerintah melalui Satgas Pangan telah bergerak untuk menyelidiki dugaan praktik pengoplosan beras ini. Satgas Pangan, yang terdiri dari unsur Polri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian, akan menelusuri alur distribusi dari tingkat produsen hingga ke pengecer.
Meskipun pemerintah mengindikasikan tidak akan melakukan penarikan produk massal untuk menjaga stabilitas pasokan, fokus utama penindakan adalah pada produsen dan distributor yang terbukti melakukan kecurangan. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku yang terbukti mengoplos beras atau memberikan informasi label yang tidak benar dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah karena telah membahayakan konsumen dan mengganggu tatanan perdagangan yang sehat.
Tips Bagi Konsumen Agar Tidak Tertipu
Skandal beras oplosan ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih waspada. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Perhatikan Kemasan: Cermati kondisi kemasan, pastikan tidak ada bekas jahitan ulang atau segel yang rusak.
- Amati Fisik Beras: Beras berkualitas baik umumnya memiliki warna yang seragam, tidak kusam, dan minim butiran patah. Hindari beras yang terlihat dicampur antara butiran bening dan butiran kapur (putih susu).
- Beli dari Penjual Terpercaya: Pilihlah toko atau supermarket dengan reputasi baik yang menjaga kualitas produknya.
- Laporkan Jika Menemukan Kecurigaan: Jangan ragu untuk melaporkan temuan beras oplosan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau dinas perdagangan setempat.
Punya pengalaman serupa dengan beras oplosan? Bagikan cerita Anda di kolom komentar dan ikuti terus perkembangan investigasi kasus ini di [Rakyatbekasi.com].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















