PT TAF Blokir Sepihak Pembayaran Angsuran Mobil, Nasabah Ancam Ambil Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT TAF yang berlokasi di bilangan Summarecon Bekasi.

Kantor PT TAF yang berlokasi di bilangan Summarecon Bekasi.

Nasabah PT TAF, Dahlan Irawan, mengancam akan mengambil jalur hukum setelah mengalami pemblokiran pembayaran angsuran mobil.

Menurut yang bersangkutan, pemblokiran tersebut disertai pengenaan denda yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian. Kasus ini menyeret isu transparansi dan perlindungan konsumen di tengah praktik layanan keuangan.

Dahlan Irawan mengungkapkan bahwa ia telah melunasi tunggakan angsuran selama 52 hari senilai Rp8,3 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kewajiban pembayaran telah dipenuhi, sistem PT TAF justru memblokir pembayaran angsuran mobil disertai denda.

Menurut pernyataannya, total denda mencapai Rp10,8 juta—terdiri dari denda awal Rp8,3 juta dan tambahan biaya tarik sebesar Rp2,5 juta.

Namun, Dahlan menegaskan bahwa bunga atau denda yang seharusnya sudah dibayarkan tidak menjadi alasan untuk pemblokiran tersebut.

Dalam surat perjanjian yang telah disepakati, Dahlan mengutip poin keempat yang menyebutkan bahwa mobil hanya dapat diambil alih apabila terjadi keterlambatan pembayaran selama enam bulan.

Tindakan pemblokiran Angsuran yang dilakukan pada hari ke-52 jauh dari ketentuan kontrak. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme dan kebijakan internal PT TAF dalam menerapkan sanksi bagi nasabah.

“Admin PT TAF langsung melemparkan SK ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan. Saya malah diblokir dan didenda Rp2,5 juta, padahal bunga sudah dibayar,” ujar Dahlan Irawan dengan nada tegas saat diwawancarai via telepon pada Rabu (21/05/2025).

Selain itu, Dahlan juga mengeluhkan perlakuan tidak profesional dari pihak ketiga kolektor yang melibatkan sosok bernama Yohanes.

Menurutnya, kolektor tersebut menelepon dengan nada tinggi serta menggunakan kata-kata yang tidak pantas, sehingga menambah rasa kekecewaan dan ketidaknyamanan sebagai nasabah.

Dahlan menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam atas perlakuan tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar tercipta transparansi perhitungan denda, serta pertanggungjawaban atas intimidasi yang dialaminya.

Klaim Dahlan membuka ruang perdebatan mengenai tata kelola layanan keuangan dan perlindungan hak konsumen.

Banyak pihak mengharapkan agar PT TAF segera memberikan klarifikasi resmi dan memperbaiki sistem pelayanannya demi membangun kembali kepercayaan konsumen.

Kasus pemblokiran pembayaran angsuran dan pengenaan denda ini menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam industri jasa keuangan.

Praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan konsumen dan menurunkan reputasi lembaga keuangan, terutama jika tidak ada penjelasan yang memadai.

OJK sebagai pengawas sektor keuangan diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak konsumen terlindungi dan setiap tindakan yang merugikan nasabah dapat segera ditindaklanjuti. Konsumen lainnya juga diimbau untuk menjaga pelaporan apabila mendapati praktik serupa dan segera mengajukan keluhan secara resmi.

Kisah Dahlan Irawan menjadi pengingat bagi seluruh nasabah layanan keuangan tentang pentingnya memahami isi perjanjian dan hak-hak konsumen.

PT TAF perlu memberikan penjelasan transparan mengenai perhitungan denda dan mekanisme pemblokiran agar insiden serupa tidak terulang.

Jika Anda mengalami atau mengetahui kasus serupa, segera hubungi OJK atau lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian yang adil. Pantau terus berita terkait dan pastikan suara konsumen didengar!

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atur Pola Pikir dan Kebiasaan ‘Sehat Setengah Hati’ dengan ‘Health Belief Model’ ala dr. Ray
Arus Mudik Libur Idul Adha 1446 H Makin Lancar dengan Diskon 20% di 10 Ruas Tol Jasa Marga Group
Meneguhkan Perjuangan Demokrasi Kerakyatan: HUT Pemuda Demokrat ke-78 dan Harlah Pancasila 2025
Cair Minggu Depan, Pemerintah Salurkan BSU Rp150.000/Bulan untuk 17 Juta Pekerja dan Guru Honorer
Tiga Golongan Pelanggan ini dapat Diskon Tarif Listrik 50%
Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025: Edan, Garuda Muda Segrup dengan Brasil
Peluk Sapa Hangat PKS dan YAMSI, Ajang Reuni Dua Sahabat Berbalut Harmonisasi Kebangsaan
Siap Hadapi Tantangan Lebih Berat, Gholy ‘Bocah Cikunir’ Siap Bawa Indonesia Juara Piala Dunia U-17

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:31 WIB

Atur Pola Pikir dan Kebiasaan ‘Sehat Setengah Hati’ dengan ‘Health Belief Model’ ala dr. Ray

Minggu, 8 Juni 2025 - 03:21 WIB

Arus Mudik Libur Idul Adha 1446 H Makin Lancar dengan Diskon 20% di 10 Ruas Tol Jasa Marga Group

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:58 WIB

Meneguhkan Perjuangan Demokrasi Kerakyatan: HUT Pemuda Demokrat ke-78 dan Harlah Pancasila 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:04 WIB

Cair Minggu Depan, Pemerintah Salurkan BSU Rp150.000/Bulan untuk 17 Juta Pekerja dan Guru Honorer

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:37 WIB

Tiga Golongan Pelanggan ini dapat Diskon Tarif Listrik 50%

Berita Terbaru

error: Content is protected !!