SURAT EDARAN
NOMOR : 800/7612/BKPSDM.PKA
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KONTRAK KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 814/Kep.182-BKPSDM/XI/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan bahwa penggunaan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) untuk Tahun Anggaran 2023 agar mempedomani hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022;
Hasil evaluasi kinerja TKK disampaikan kepada BKPSDM Kota Bekasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022 untuk diverifikasi dan divalidasi;
Penggunaan TKK ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan tanggal penetapa 2 Januari 2023;
Jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023;
Kepala Perangkat Daerah dilarang menggunakan TKK baru;
Bagi Kepala Perangkat Daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Plt Wali Kota Bekasi,
Dr Tri Adhianto Tjahyono.
Halaman : 1 2