Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memusnahkan sebanyak 3.120 lembar Surat Suara Pilkada 2024 berlebih, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
Adapun, pemusnahan tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat maupun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bekasi.
“Ketentuannya di dalam aturan Pilkada yang setelah kebutuhan terpenuhi, ketika ada kelebihan surat suara, sebelum pelaksanaan pemungutan perhitungan surat suara harus segera dimusnahkan,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada wartawan di Gedung KPU Kota Bekasi selepas pemusnahan Surat Suara di lokasi, Selasa (26/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali mengatakan, pemusnahan Surat Suara secara rinciannya terdapat sebanyak 3.000 Surat Suara Pilgub dan 120 Surat Suara Pilwakot.
“Dengan pemusnahan ini agar ada kepastian hukum jumlah surat suara yang ada dan beredar hanya surat suara yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini surat suaranya sejumlah, 1.876.239 lembar surat suara, sedangkan sisanya harus dimusnahkan,” jelasnya.
Selain itu, surat suara yang dimusnahkan juga tidak termasuk surat suara cadangan. Karena, mengenai Surat Suara cadangan sudah terdistribusi di dalam kotak suara.