Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi menggelar asesmen ketat untuk mengisi posisi Kepala Puskesmas dan 2 Dirut RSUD Tipe D.
  • ​Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
  • ​Dinas Kesehatan (Dinkes) menepis isu adanya Kepala Puskesmas yang beroperasi tanpa izin resmi di Kota Bekasi.
  • ​Ketiadaan dokumen fisik di lokasi baru dikonfirmasi murni akibat proses transisi administratif mutasi jabatan.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah menggelar asesmen ketat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) dan dua posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Tipe D.

Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) ditetapkan sebagai syarat mutlak dan harga mati bagi para kandidat pimpinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum, legalitas, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bekasi.

​Apa Syarat Mutlak Menjadi Kepala Puskesmas dan Dirut RSUD di Kota Bekasi?

​Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah syarat mutlak bagi setiap tenaga kesehatan yang akan menduduki kursi pimpinan di fasilitas pelayanan milik Pemkot Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraeni, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kandidat yang lalai atau tidak melengkapi dokumen legalitas tersebut.

​”Wajib. Setiap tenaga yang melakukan pelayanan kesehatan tentunya wajib memiliki STR dan SIP,” kata drh. Satia Sriwijayanti Anggraeni kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (08/06/2026).

​Kapan Hasil Asesmen Pimpinan Fasilitas Kesehatan Pemkot Bekasi Diumumkan?

​Saat ini, tahapan evaluasi dan asesmen untuk mengisi kekosongan posisi strategis pada fasilitas kesehatan masyarakat tersebut masih terus berproses.

Dinkes belum mematok tanggal pasti pengumuman karena tim penilai sedang mendalami rekam jejak dan kelengkapan administratif masing-masing calon.

​”Betul, nanti kita lakukan asesmen terlebih dahulu. Dari hasil asesmen tersebut baru akan kita tetapkan siapa yang akan mengisi kekosongan kepala Puskesmas dan Dirut RSUD Tipe D,” tuturnya.

​Benarkah Ada Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Tanpa STR dan SIP?

​Beredarnya isu miring mengenai sejumlah Kepala Puskesmas di Kota Bekasi yang disinyalir tidak mengantongi STR maupun SIP ditepis secara lugas oleh Dinkes.

Ketiadaan dokumen fisik di fasilitas kesehatan yang baru bukan berarti tenaga medis tersebut ilegal, melainkan murni imbas dari masa transisi administratif pasca mutasi jabatan yang membutuhkan waktu pembaruan data.

​”Bukan tidak punya aturan atau ada perubahan. Aturan itu sudah berlaku, kalau tidak punya mereka tidak bisa memberikan pelayanan, dan berarti tidak bekerja. Makanya jangan mendaftar menjadi Kapus (jika tak punya STR/SIP),” pungkasnya.

​Langkah tegas jajaran Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu menertibkan tata kelola layanan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

Dengan kepemimpinan tenaga medis yang kompeten secara klinis dan taat asas, mutu kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Bagaimana menurut Anda kebijakan penertiban administrasi di lingkungan Dinkes ini? Silakan bagikan artikel ini ke grup WhatsApp RT/RW di lingkungan Anda dan tinggalkan tanggapan di kolom komentar! Baca juga informasi terkini seputar pemerintahan dan layanan publik lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x