Poin Utama:
- Pemkot Bekasi menggelar asesmen ketat untuk mengisi posisi Kepala Puskesmas dan 2 Dirut RSUD Tipe D.
- Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
- Dinas Kesehatan (Dinkes) menepis isu adanya Kepala Puskesmas yang beroperasi tanpa izin resmi di Kota Bekasi.
- Ketiadaan dokumen fisik di lokasi baru dikonfirmasi murni akibat proses transisi administratif mutasi jabatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah menggelar asesmen ketat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) dan dua posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Tipe D.
Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) ditetapkan sebagai syarat mutlak dan harga mati bagi para kandidat pimpinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum, legalitas, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bekasi.
Apa Syarat Mutlak Menjadi Kepala Puskesmas dan Dirut RSUD di Kota Bekasi?
Kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah syarat mutlak bagi setiap tenaga kesehatan yang akan menduduki kursi pimpinan di fasilitas pelayanan milik Pemkot Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraeni, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kandidat yang lalai atau tidak melengkapi dokumen legalitas tersebut.
”Wajib. Setiap tenaga yang melakukan pelayanan kesehatan tentunya wajib memiliki STR dan SIP,” kata drh. Satia Sriwijayanti Anggraeni kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (08/06/2026).
Kapan Hasil Asesmen Pimpinan Fasilitas Kesehatan Pemkot Bekasi Diumumkan?
Saat ini, tahapan evaluasi dan asesmen untuk mengisi kekosongan posisi strategis pada fasilitas kesehatan masyarakat tersebut masih terus berproses.
Dinkes belum mematok tanggal pasti pengumuman karena tim penilai sedang mendalami rekam jejak dan kelengkapan administratif masing-masing calon.
”Betul, nanti kita lakukan asesmen terlebih dahulu. Dari hasil asesmen tersebut baru akan kita tetapkan siapa yang akan mengisi kekosongan kepala Puskesmas dan Dirut RSUD Tipe D,” tuturnya.
Benarkah Ada Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Tanpa STR dan SIP?
Beredarnya isu miring mengenai sejumlah Kepala Puskesmas di Kota Bekasi yang disinyalir tidak mengantongi STR maupun SIP ditepis secara lugas oleh Dinkes.
Ketiadaan dokumen fisik di fasilitas kesehatan yang baru bukan berarti tenaga medis tersebut ilegal, melainkan murni imbas dari masa transisi administratif pasca mutasi jabatan yang membutuhkan waktu pembaruan data.
”Bukan tidak punya aturan atau ada perubahan. Aturan itu sudah berlaku, kalau tidak punya mereka tidak bisa memberikan pelayanan, dan berarti tidak bekerja. Makanya jangan mendaftar menjadi Kapus (jika tak punya STR/SIP),” pungkasnya.
Langkah tegas jajaran Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu menertibkan tata kelola layanan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.
Dengan kepemimpinan tenaga medis yang kompeten secara klinis dan taat asas, mutu kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Bagaimana menurut Anda kebijakan penertiban administrasi di lingkungan Dinkes ini? Silakan bagikan artikel ini ke grup WhatsApp RT/RW di lingkungan Anda dan tinggalkan tanggapan di kolom komentar! Baca juga informasi terkini seputar pemerintahan dan layanan publik lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.







