Dana Hibah Rp100 Juta per RW Segera Cair, Pemkot Bekasi Tunggu Proposal Kegiatan dari Pengurus

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera merealisasikan program unggulannya, yakni dana hibah Rp 100 juta per RW. Program yang menyasar 1.020 Rukun Warga (RW) di 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan ini disiapkan dengan total anggaran mencapai Rp 102 Miliar.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pencairan dana bisa dilakukan secepatnya dan tidak harus menunggu target tanggal 25 Oktober 2025. Kuncinya, kata dia, adalah kelengkapan administrasi dari setiap pengurus RW.

​”Sebetulnya enggak harus tok tanggal 25 (dana hibah tersebut bisa segera dicairkan). Hari ini kan sekarang tinggal kita motivasi mana-mana RW yang segera menyampaikan proposal kegiatannya,” ucap Tri Adhianto melalui keterangannya, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Utama: Proposal Kegiatan yang “By Design”

​Tri menjelaskan, syarat mutlak pencairan adalah pengajuan proposal kegiatan dari setiap pengurus RW. Proposal ini penting sebagai landasan hukum dan alat evaluasi bagi Pemkot Bekasi.

​”Karena kan dia (dana hibah) berdasarkan by design,” lanjutnya. “Sehingga mudah dilakukan evaluasi antara perencanaan, kemudian penganggaran, dan pelaksanaannya.”

​Wali Kota menambahkan, proposal tersebut harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama di lingkungan RW, yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

​”Jadi evaluasinya di sana. Prosesnya kan harus ada kesepakatan di antara itu tuh, di antara stakeholder di wilayah, antara tokoh-tokoh, dan lain sebagainya,” sambung Tri.

Payung Hukum Selesai, Tinggal Pelaksanaan

​Mengenai regulasi atau payung hukum, Tri Adhianto memastikan prosesnya sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Program yang menjadi salah satu janji politiknya sebagai Kepala Daerah ini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

​”Kalau itu (regulasi) kan sudah disiapkan dan sudah disetujui juga oleh Pak Gubernur. Sedang berproses (penyelesaian regulasinya), sosialisasi awal sudah dilaksanakan, tinggal mainnya aja nih,” pungkasnya.

Kaitan Erat dengan Bank Sampah dan Honor RT/RW

​Selain proposal, Tri Adhianto kembali mengingatkan bahwa salah satu syarat utama pencairan dana hibah ini adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Bank Sampah di setiap RW. Dalam pernyataan sebelumnya (5/10), ia mengklaim semua RW telah memilikinya.

​”Kalau secara SK, semua RW 1.031 (angka yang disebut saat itu), semuanya sudah ada SK-nya. Tinggal kita lihat bagaimana progresnya yang terus kita lakukan evaluasi,” ucap Tri.

​Ia menegaskan bahwa pemantauan progres bank sampah ini dilakukan secara digital. Bahkan, Pemkot Bekasi menerapkan sanksi tegas yang mengaitkan kinerja bank sampah dengan pencairan honor RT dan RW.

​”Tentu ini juga nanti terkait dengan honornya. Bagi RT dan RW yang tidak melaksanakan kerja bakti (pengumpulan sampah) dan tidak melakukan pengumpulan sampah, itu tidak akan dicairkan uangnya,” katanya tegas.

​Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program dana hibah tidak hanya bersifat infrastruktur, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam pengelolaan lingkungan, khususnya masalah sampah.

Menurut Anda, program apa yang paling prioritas untuk didanai oleh dana hibah Rp 100 juta di lingkungan RW Anda? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca