Bekasi, Rakyatbekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan program unggulan “Bekasi Keren” akan segera memasuki tahap realisasi. Salah satu syarat utama bagi setiap Rukun Warga (RW) untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp 100 juta adalah dengan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) terlebih dahulu.
Landasan hukum untuk program ini telah dikukuhkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025. Dengan terbitnya Perwal tersebut, proses pencairan dana kini tinggal menunggu kesiapan administrasi di tingkat wilayah.
Perwal Terbit, Tahap Persiapan Hampir Rampung
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Heni Setyowati, menyatakan bahwa seluruh persiapan di tingkat pemerintah daerah telah memasuki tahap akhir. Kini, bola berada di tangan masyarakat untuk segera membentuk Pokmas sebagai wadah pelaksana program.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, Perwal-nya sudah terbit, jadi tinggal pelaksanaan di lapangan. Saat ini, setiap RW sedang dalam progres pembentukan Pokmas,” ujar Heni kepada wartawan, dikutip Minggu (02/11/2025).
Sebelumnya, untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel, Pemkot Bekasi telah menggelar serangkaian kegiatan pendukung. Di antaranya adalah sosialisasi program serta bimbingan teknis (bimtek) mengenai pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme swakelola tipe IV.
Peran Krusial Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dalam struktur pelaksanaan program Bekasi Keren, lurah memegang peranan vital. Heni Setyowati menegaskan bahwa lurah akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan pendampingan di wilayahnya.
“Peran lurah menjadi kunci. Mereka akan dibantu oleh tim pendamping dari kecamatan dan unsur UPTD terkait untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan,” jelasnya.
Bimtek terakhir yang menyasar para camat dan lurah pada Jumat, 24 Oktober lalu, bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman teknis. “Kami juga memastikan informasi teknis dari bimtek tersebut benar-benar tersampaikan ke pengurus RW melalui lurahnya masing-masing,” tambah Heni.
Mekanisme Pencairan Dana Bekasi Keren
Alur pencairan dana hibah Rp 100 juta ini dirancang secara sistematis untuk menjamin ketertiban administrasi. Berikut adalah tahapannya:
- Pembentukan Pokmas: Masyarakat di tingkat RW membentuk Pokmas yang susunan kepengurusannya disahkan secara resmi.
- Penandatanganan Kontrak: Ketua Pokmas yang telah terbentuk akan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atau kontrak dengan lurah selaku KPA.
- Proses Pencairan: Setelah kontrak ditandatangani, dana hibah dapat diproses untuk dicairkan ke rekening Pokmas dan siap digunakan untuk program pembangunan yang telah direncanakan.
Program Bekasi Keren sendiri bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan berbasis partisipasi masyarakat, di mana warga dapat secara langsung merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di lingkungannya, seperti perbaikan infrastruktur skala kecil, pemberdayaan ekonomi, hingga penataan lingkungan.
Warga Kota Bekasi, program pembangunan apa yang paling mendesak untuk direalisasikan di lingkungan RW Anda? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













