Dana Hibah Rp100 Juta per RW Segera Cair, Pemkot Bekasi Wajibkan Pembentukan Pokmas

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Bekasi, Rakyatbekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan program unggulan “Bekasi Keren” akan segera memasuki tahap realisasi. Salah satu syarat utama bagi setiap Rukun Warga (RW) untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp 100 juta adalah dengan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) terlebih dahulu.

​Landasan hukum untuk program ini telah dikukuhkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025. Dengan terbitnya Perwal tersebut, proses pencairan dana kini tinggal menunggu kesiapan administrasi di tingkat wilayah.

​Perwal Terbit, Tahap Persiapan Hampir Rampung

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Heni Setyowati, menyatakan bahwa seluruh persiapan di tingkat pemerintah daerah telah memasuki tahap akhir. Kini, bola berada di tangan masyarakat untuk segera membentuk Pokmas sebagai wadah pelaksana program.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Alhamdulillah, Perwal-nya sudah terbit, jadi tinggal pelaksanaan di lapangan. Saat ini, setiap RW sedang dalam progres pembentukan Pokmas,” ujar Heni kepada wartawan, dikutip Minggu (02/11/2025).

​Sebelumnya, untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel, Pemkot Bekasi telah menggelar serangkaian kegiatan pendukung. Di antaranya adalah sosialisasi program serta bimbingan teknis (bimtek) mengenai pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme swakelola tipe IV.

​Peran Krusial Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

​Dalam struktur pelaksanaan program Bekasi Keren, lurah memegang peranan vital. Heni Setyowati menegaskan bahwa lurah akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan pendampingan di wilayahnya.

​“Peran lurah menjadi kunci. Mereka akan dibantu oleh tim pendamping dari kecamatan dan unsur UPTD terkait untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan,” jelasnya.

​Bimtek terakhir yang menyasar para camat dan lurah pada Jumat, 24 Oktober lalu, bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman teknis. “Kami juga memastikan informasi teknis dari bimtek tersebut benar-benar tersampaikan ke pengurus RW melalui lurahnya masing-masing,” tambah Heni.

​Mekanisme Pencairan Dana Bekasi Keren

​Alur pencairan dana hibah Rp 100 juta ini dirancang secara sistematis untuk menjamin ketertiban administrasi. Berikut adalah tahapannya:

  1. ​Pembentukan Pokmas: Masyarakat di tingkat RW membentuk Pokmas yang susunan kepengurusannya disahkan secara resmi.
  2. ​Penandatanganan Kontrak: Ketua Pokmas yang telah terbentuk akan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atau kontrak dengan lurah selaku KPA.
  3. ​Proses Pencairan: Setelah kontrak ditandatangani, dana hibah dapat diproses untuk dicairkan ke rekening Pokmas dan siap digunakan untuk program pembangunan yang telah direncanakan.

​Program Bekasi Keren sendiri bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan berbasis partisipasi masyarakat, di mana warga dapat secara langsung merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di lingkungannya, seperti perbaikan infrastruktur skala kecil, pemberdayaan ekonomi, hingga penataan lingkungan.

Warga Kota Bekasi, program pembangunan apa yang paling mendesak untuk direalisasikan di lingkungan RW Anda? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x