KOTA BEKASI – Persoalan sampah yang menumpuk di sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi memicu reaksi keras dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin).
Menyusul laporan tumpukan sampah yang tak kunjung terangkut di Pasar Kranji Baru dan Pasar Pondokgede, Disdagperin mengusulkan solusi drastis: mengambil alih kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Usulan ini muncul setelah Disdagperin melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan kondisi kebersihan yang memprihatinkan di kedua lokasi tersebut, yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak Temukan Tumpukan Sampah di Dua Pasar
Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Antosuseno, membenarkan pihaknya telah melakukan sidak ke Pasar Kranji Baru dan Pasar Pondokgede pada Rabu (12/11/2025).
Sidak ini dilakukan atas mandat langsung dari Pimpinan Disdagperin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah pasar yang kian meresahkan.
”Sidak pada hari ini (Rabu) untuk merespons laporan adanya tumpukkan sampah yang tidak terangkut hingga menggunung di lokasi,” ucap Juhasan saat ditemui di Pasar Kranji Baru, wilayah Kecamatan Bekasi Barat.
Ia menyoroti bahwa masalah ini bukan sekadar estetika, tetapi sudah menyangkut aspek K3 (Kebersihan, Kenyamanan, dan Kesehatan) baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
Kendala Armada DLH Jadi Pemicu Utama
Juhasan membeberkan, akar masalah dari keterlambatan pengangkutan sampah ini terletak pada kendala operasional yang dihadapi oleh DLH Kota Bekasi. Lambatnya proses pengangkutan oleh armada truk sampah DLH menjadi biang kerok utama.
”Kendala soal angkutan armada truk sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menjadi soal lambannya pengangkutan sampah di setiap lokasi,” jelasnya.
Dia merinci berbagai masalah teknis yang kerap terjadi, mulai dari armada yang tidak prima hingga antrean panjang di lokasi pembuangan akhir.
”Ini kendalanya masih soal mobil, seperti ban kempes, per kendaraan yang patah, dan antrean mobil yang menumpuk di TPA Sumurbatu,” sambung Juhasan.
Disdagperin Usulkan Ambil Alih Wewenang
Akibat masalah yang berlarut-larut dan berdampak langsung pada operasional pasar, Disdagperin kini mengusulkan langkah signifikan agar kewenangan pengelolaan sampah di area pasar diserahkan kepada mereka.
”Supaya untuk melakukan pengelolaan sampah, kami tidak harus menunggu dari DLH Kota Bekasi. Termasuk kendaraan untuk pengelolaan sampah, kami yang pegang,” tegas Juhasan.
Menurutnya, dengan kewenangan tersebut, Disdagperin bisa lebih cepat dan mandiri dalam menangani sampah pasar.
Langkah ini dinilai penting mengingat pedagang pasar rutin membayar retribusi kebersihan, sehingga pelayanan yang prima seharusnya menjadi hak mereka.
Langkah Jangka Pendek dan Koordinasi Wilayah
Sembari menunggu realisasi usulan tersebut, Juhasan menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) LH di setiap kecamatan agar pengangkutan sampah tidak terus terlambat.
”Kami sudah koordinasikan ke UPTD LH agar disediakan kendaraan tersebut, supaya tidak terjadi penumpukan sampah. Terutama meminta agar turut disediakan minimal 2 unit truk pengangkut sampah yang di-standby-kan,” katanya.
Disdagperin juga berencana akan melakukan sidak serupa ke seluruh pasar lain yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan masalah yang sama tidak terjadi di lokasi lain.
Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika pengelolaan sampah pasar dipegang langsung oleh Disdagperin? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































