51 Kios Ilegal Pasar Baru Jatiasih di Mata Komisi II dan Disdagperin Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu.

Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu.

KOTA BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya menemukan adanya 51 bangunan ilegal saat sidak.

[irp posts=”10959″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan bangunan tersebut dianggap ilegal karena pembangunannya di luar kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT Mukti Sarana Abadi selaku pengelola pasar dan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kita datang ke sana melihat langsung bersama rekan-rekan komisi dan kita melihat ada 51 bangunan itu. Sekarang sudah tidak beraktivitas pembangunannya,” kata Arif usai sidak di Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu.

Arif mengatakan, saat ini tidak terlihat adanya aktivitas di dalam gedung pasar Jatiasih. Dia juga memastikan kembali legalitas bangunan kepada pihak pengelola dengan menunjukkan surat-surat perizinan.

[irp posts=”11079″ ]

Pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kerja, kata dia, untuk menyiapkan seluruh dokumennya kepada Komisi 1 dan akan dipelajari. Setelah dipelajari akan diundang seluruhnya ke Komisi 1 untuk dirapatkan bersama.

“Kata PT MSA, 51 bangunan (kios ilegal) yang dibangun sedang dalam proses. Kita akan lihat dokumennya yang sedang diproses. Mana dulu nih yang ada, dokumen dulu yang diajukan atau bangunan dulu,” terangnya.

Sebelum benar-benar dioperasikan, PT MSA juga diminta untuk menyiapkan sarana penunjang operasional pasar. Saat ini, kata dia, sudah terlihat adanya truk sampah dan genset.

“Sekarang dalam proses dan sudah keluar 13 rekomendasi. Terkait itu semua, dari 13 rekomendasi PT MSA harus menyiapkan salah satunya truk sampah, Genset, IPAL. PT MSA harus mendaftar semuanya itu ke asuransi swasta,” ucapnya.

[irp posts=”11226″ ]

“Kita akan lihat dari sisi itu semuanya dan kita akan bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait 51 bangunan itu. Setelah kita pelajari dan kita akan rekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap terhadap persoalan itu semuanya,” tegas Arif.

Apa Kata Kepala Disdagperin Kota Bekasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Robert Siagian, memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Jatiasih oleh pengelola, tanpa izin.

Menyikapi hal tersebut, Disdagperin Kota Bekasi segera melakukan evaluasi terkait adanya bangunan kios di areal gedung pasar Jatiasih dengan memanggil pihak pengelola.

“Jika hasil evaluasi terbukti menyalahi perjanjian kerja sama (PKS) maka kita akan meminta kios yang dibangun di areal depan gedung tepatnya di bawah tangga itu dibongkar,” ungkap Robert kepada rakyatbekasi, Selasa (21/05/2024).

[irp posts=”10158″ ]

Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan untuk melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan media, adanya dugaan kios siluman, yang dituding bermain mata dengan dinas.

“Saya pastikan tidak ada dinas atau UPTD kongkalikong terkait penambahan bangunan kios oleh pengelola. Bangunan kios itu murni tanpa ada pemberitahuan kepada dinas,” tegas Robert.

Dia pun mengingatkan pengelola pasar Jatiasih, agar kembali ke perjanjian kerja sama yang telah disepakati, meskipun pemerintah telah memberi pengelolaan penuh kepada PT MSA setelah pelaksanaan revitalisasi selesai.

Namun demikian dia mengingatkan jika pemberian hak penuh untuk mengelola Pasar Jatiasih itu, tetap diikat dengan perjanjian kerja sama atas bangunan.

“Perjanjian kerja sama itu tertulis, jadi tidak bisa serta merta merubah, apa lagi menambah bangunan tanpa izin ke Pemerintah Kota Bekasi. Apa yang dilakukan pengelola Pasar Jatiasih membangun kios tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah suatu kesalahan,”papar Robert.

[irp posts=”10920″ ]

Pasalnya, jelas dia, dari awal sejak pengelolaan diserahkan ke PT Mukti Sarana Abadi, sudah disepakati terkait jumlah kios, bentuk bangunan seperti apa dan lainnya. Seharus pihak yang ditunjuk untuk mengelola jika ingin merubah atau menambah hal itu merasa dibutuhkan harusnya disampaikan ke dinas.

Hubungan Keluarga (baca: konflik kepentingan)

Sementara itu berdasarkan penelusuran redaksi dari berbagai sumber, Ketua Komisi II DPRD  Kota Bekasi Arif Rahman Hakim disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan istri Direktur Utama PT MSA Rudi Rosadi yang merupakan pihak pengelola Pasar Baru Jatiasih.

Tak hanya sama-sama warga Pejuang, Arif diketahui memiliki ikatan persaudaraan saudara sepupu dengan istri Direktur Utama PT MSA Rudi Rosadi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi
Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD
Tunggu Putusan MK, Pj Gani Imbau Aparatur Pemkot Bekasi Tetap Jaga Profesionalitas
Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik
DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya
Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal
Pj Wali Kota Bekasi Upayakan Penelusuran Penggunaan Baktor milik DLH untuk Angkut Limbah Medis
Tumpukan Sampah Limbah Medis terbengkalai di tengah Pemukiman Warga Tarumajaya Bekasi

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:32 WIB

Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD

Senin, 13 Januari 2025 - 10:21 WIB

Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik

Senin, 13 Januari 2025 - 09:11 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:25 WIB

Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!