Komisi II DPRD Kota Bekasi Temukan 51 Kios Ilegal saat Sidak Pasar Baru Jatiasih

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu.

Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu.

KOTA BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya menemukan adanya 51 bangunan ilegal saat sidak. [irp posts=”10959″ ] Puluhan bangunan tersebut dianggap ilegal karena pembangunannya di luar kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT Mukti Sarana Abadi selaku pengelola pasar dan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita datang ke sana melihat langsung bersama rekan-rekan komisi dan kita melihat ada 51 bangunan itu. Sekarang sudah tidak beraktivitas pembangunannya,” kata Arif usai sidak di Pasar Baru Jatiasih, Kamis (06/06/2024) lalu.
Arif mengatakan, saat ini tidak terlihat adanya aktivitas di dalam gedung pasar Jatiasih. Dia juga memastikan kembali legalitas bangunan kepada pihak pengelola dengan menunjukkan surat-surat perizinan. [irp posts=”11079″ ] Pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kerja, kata dia, untuk menyiapkan seluruh dokumennya kepada Komisi 1 dan akan dipelajari. Setelah dipelajari akan diundang seluruhnya ke Komisi 1 untuk dirapatkan bersama.
“Kata PT. MSA, 51 bangunan (kios ilegal) yang dibangun sedang dalam proses. Kita akan lihat dokumennya yang sedang diproses. Mana dulu nih yang ada, dokumen dulu yang diajukan atau bangunan dulu,” terangnya.
Sebelum benar-benar dioperasikan, PT MSA juga diminta untuk menyiapkan sarana penunjang operasional pasar. Saat ini, kata dia, sudah terlihat adanya truk sampah dan genset.
“Sekarang dalam proses dan sudah keluar 13 rekomendasi. Terkait itu semua, dari 13 rekomendasi PT MSA harus menyiapkan salah satunya truk sampah, Genset, IPAL. PT MSA harus mendaftar semuanya itu ke asuransi swasta,” ucapnya.
[irp posts=”11226″ ]
“Kita akan lihat dari sisi itu semuanya dan kita akan bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait 51 bangunan itu. Setelah kita pelajari dan kita akan rekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap terhadap persoalan itu semuanya,” tegas Arif.

Apa Kata Kepala Disdagperin Kota Bekasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Robert Siagian, memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Jatiasih oleh pengelola, tanpa izin. Menyikapi hal tersebut, Disdagperin Kota Bekasi segera melakukan evaluasi terkait adanya bangunan kios di areal gedung pasar Jatiasih dengan memanggil pihak pengelola.
“Jika hasil evaluasi terbukti menyalahi perjanjian kerja sama (PKS) maka kita akan meminta kios yang dibangun di areal depan gedung tepatnya di bawah tangga itu dibongkar,” ungkap Robert kepada rakyatbekasi, Selasa (21/05/2024).
[irp posts=”10158″ ] Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan untuk melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan media, adanya dugaan kios siluman, yang dituding bermain mata dengan dinas.
“Saya pastikan tidak ada dinas atau UPTD kongkalikong terkait penambahan bangunan kios oleh pengelola. Bangunan kios itu murni tanpa ada pemberitahuan kepada dinas,” tegas Robert.
Dia pun mengingatkan pengelola pasar Jatiasih, agar kembali ke perjanjian kerja sama yang telah disepakati, meskipun pemerintah telah memberi pengelolaan penuh kepada PT MSA setelah pelaksanaan revitalisasi selesai. Namun demikian dia mengingatkan jika pemberian hak penuh untuk mengelola Pasar Jatiasih itu, tetap diikat dengan perjanjian kerja sama atas bangunan.
“Perjanjian kerja sama itu tertulis, jadi tidak bisa serta merta merubah, apa lagi menambah bangunan tanpa izin ke Pemerintah Kota Bekasi. Apa yang dilakukan pengelola Pasar Jatiasih membangun kios tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah suatu kesalahan,”papar Robert.
[irp posts=”10920″ ] Pasalnya, jelas dia, dari awal sejak pengelolaan diserahkan ke PT Mukti Sarana Abadi, sudah disepakati terkait jumlah kios, bentuk bangunan seperti apa dan lainnya. Seharus pihak yang ditunjuk untuk mengelola jika ingin merubah atau menambah hal itu merasa dibutuhkan harusnya disampaikan ke dinas.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentil Pemkab soal Bekasi Darurat Begal, Mahamuda Dukung Kombes Sumarni Tepis Isu MBG
Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Bekasi Siap Sumpah Pocong
Rekrutmen Satuan Pengawas Intern RSUD CAM Bekasi Diduga Sarat Titipan Parpol
Pelaku Pencabulan 6 Santriwati Ponpes Al-Qona’ah Bekasi Tewas Dikeroyok di Sel
Jelang Porprov Jabar 2026, Atlet Kota Bekasi Siap Jalani Pemusatan Latihan
Seleksi Open Bidding Pemkot Bekasi Rampung, 3 Pejabat Baru Diumumkan 8 Juli 2026
Tragedi Salah Kasih Vaksin di Puskesmas Bintara Jaya, Bayi 9 Bulan Radang Otak
Usai Kasus Penganiayaan di Bandung, Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan Kos dan Kontrakan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sentil Pemkab soal Bekasi Darurat Begal, Mahamuda Dukung Kombes Sumarni Tepis Isu MBG

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Bekasi Siap Sumpah Pocong

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:39 WIB

Rekrutmen Satuan Pengawas Intern RSUD CAM Bekasi Diduga Sarat Titipan Parpol

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:21 WIB

Jelang Porprov Jabar 2026, Atlet Kota Bekasi Siap Jalani Pemusatan Latihan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:15 WIB

Seleksi Open Bidding Pemkot Bekasi Rampung, 3 Pejabat Baru Diumumkan 8 Juli 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x