BEKASI SELATAN – Tak kurang dari lima orang di Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan tersebut ditengarai merupakan kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Dari kelima orang tersebut, diketahui satu orang merupakan Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang adalah pensiunan PNS yang juga mantan Camat Pondok Gede, kemudian satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, satu orang merupakan pembeli tanah dan terakhir diketahui sebagai tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini kelima orang yang ditangkap Kejagung telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang kemudian ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Penahanan kelima orang yang diduga melakukan penyerobotan tanah tersebut diketahui sudah ditahan selama 7 hari di Lapas Bulak Kapal.
Saat dikonfirmasi perihal penahanan anak buahnya, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya membenarkan bahwa ada pejabat bawahannya yang saat ini ditangkap.
“Bahwa betul nama tersebut salah satu kasie pada Kecamatan Bekasi Selatan. Demikian,” ucapnya.
Kemudian, saat di tanyakan terkait kasus yang menyeret Kasi di Kecamatan Bekasi Selatan. Camat sampai saat ini belum merespon.
Sementara itu terpisah, Mantan Camat Pondokgede Sahroni juga membenarkan adanya penahanan terhadap salah seorang rekan sejawatnya sesama mantan Camat Pondokgede.
“Iya benar bang,” jawab Sahroni singkat.
Ketika ditanyakan lebih detail mengenai latarbelakang penahanan tersebut, Sahroni berkelit dirinya tidak mengetahui persis terkait kasus yang sedang menimpa rekannya sesama mantan camat tersebut.
“Yang tahu persis Lurah Jatibening bang,” tutupnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada respon dan pernyataan sedikitpun terkait penangkapan lima orang dalam kasus penyerobotan tanah oleh pihak Kejari Kota Bekasi, dalam hal ini Kasi Pidana Khusus. (mar)