Dinas Pendidikan Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan Pendaftaran PPDB

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membuka layanan posko pengaduan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024/2025 di wilayahnya untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala ketika melakukan proses verifikasi berkas.

Pasalnya, pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB di Kota Bekasi secara resmi telah dibuka selama satu bulan lamanya yakni terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

“Untuk pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB, Kami dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka layanan pengaduan ataupun Call Center bagi masyarakat yang mengalami kesulitan, ketika melakukan proses pendaftaran di Pra Pendaftaran PPDB,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana ketika dihubungi RakyatBekasi.com dikutip Selasa (21/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warsim menyebut, bagi para calon peserta didik baru maupun orang tua wali murid dipinta agar sesegera mungkin membuat akun terlebih dahulu melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id untuk mengisi jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri, kemudian mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Selain itu, orang tua Wali Murid juga mesti memenuhi persyaratan dokumen administrasi pra pendaftaran meliputi syarat dokumen umum dan dokumen khusus.

Untuk dokumen umum, kata dia, calon peserta didik harus melampirkan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kelulusan, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Sedangkan, syarat dokumen khusus meliputi surat keterangan DTKS, Surat Keterangan Disabilitas, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, maksimal 3 tahun) dan Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi.

“Bagi para calon peserta didik baru masih ada keleluasan, berkas belum lengkap itu bisa untuk segera diupload ke aplikasi tersebut,” sambungnya.

Ia menambahkan, layanan posko pengaduan Pra Pendaftaran PPDB dibuka di sekitaran Kantor Dinas Pendidikan.

Posko Pengaduan tersebut dibuka selama hari kerja. Nantinya, calon orang tua wali murid bisa mendapatkan bantuan dalam melakukan pendaftaran oleh para petugas.

“Kita buka di hari kerja (layanan posko pengaduan), Karena kita buka di kantor untuk buka layanan disana, agar masyarakat tidak terlalu bertumpuk, hingga bisa memenuhi administrasi upload persyaratan PPDB. Dan kita juga sudah membuat surat tugas kepada staf sebagai Tim Verifikator dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025
Semarak HUT ke-28 Kota Bekasi ala Perumda Tirta Patriot: BukBer, Nuzulul Quran dan Santunan 300 Anak Yatim
Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga
Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah
Perkokoh Toleransi di Bulan Ramadhan, Umat Hindu Kota Bekasi Bagikan 2.050 Makanan untuk Berbuka Puasa

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:15 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:05 WIB

Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

Berita Terbaru

Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Nasional

No Debat, Perjalanan Mulus RUU TNI Menuju Paripurna

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:18 WIB

error: Content is protected !!