Dinas Pendidikan Kota Bekasi Resmi Buka Pra Pendaftaran PPDB 2024

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pelaksanaan Tahapan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka hari ini, Senin (20/05/2024). [irp posts=”10848″ ] Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana menghimbau bagi para calon siswa yang hendak mendaftarkan diri ke tingkat SMP agar tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan PPDB yang sedang berlangsung saat ini. Dengan dalam proses pendaftaran, kata dia calon peserta didik baru mesti membuat akun terlebih dahulu melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id kemudian mengisi setiap kolom jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri dan terakhir mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.
“Yang pertama terkait dengan pra pendaftaran kan itu calon peserta didik itu meng-upload dokumen itu sesuai dengan persyaratan yang dipintakan melalui Perwal tersebut yaitu syarat hukum dan syarat khusus,” ucap Warsim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (19/05/2024) malam.
Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024, kata dia, dibuka kurang lebih selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024. [irp posts=”10796″ ] Warsim tak lupa mengingatkan kepada orang tua Wali Murid untuk memenuhi persyaratan dokumen administrasi pra pendaftaran, seperti; syarat dokumen umum dan dokumen khusus. Untuk dokumen umum, kata Warsim, calon peserta didik harus melampirkan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kelulusan dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Sedangkan syarat dokumen khusus, terangnya, meliputi Surat Keterangan DTKS, Surat Keterangan Disabilitas, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, maksimal 3 tahun) dan Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi.
“Pelaksanaan ini berjalan satu bulan lamanya. karena ini sudah disosialisasikan juga ke sekolah-sekolah dan seluruh stakeholder dari unsur wilayah Camat maupun Lurah. Diharapkan kepada para calon peserta didik dan orang tua wali murid memenuhi persyaratan upload dokumen, sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
[irp posts=”10724″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
Rupiah Anjlok, DKPPP Jamin Stok Kedelai Kota Bekasi Aman
Bahaya! JPO Curam Tol Bekasi Barat Dibiarkan Terbengkalai Tunggu Proyek Sky Train
16 Ribu Calon Siswa Serbu SPMB Kota Bekasi 2026, Daya Tampung SMPN Terbatas!
Rupiah Tembus Rp17.667! Harga Pangan Kota Bekasi Terancam Naik
Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi Molor, Ini Penyebab dan Progresnya
Surati Mensesneg, Pemkot Bekasi Tagih Banpres Flyover Bulak Kapal
Evaluasi BUMD Pemkot dan Pemkab Bekasi: Skill Manajerial Tersandera Loyalitas Buta
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:04 WIB

Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Rupiah Anjlok, DKPPP Jamin Stok Kedelai Kota Bekasi Aman

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:15 WIB

Bahaya! JPO Curam Tol Bekasi Barat Dibiarkan Terbengkalai Tunggu Proyek Sky Train

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:26 WIB

Rupiah Tembus Rp17.667! Harga Pangan Kota Bekasi Terancam Naik

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:01 WIB

Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi Molor, Ini Penyebab dan Progresnya

Berita Terbaru

Petugas DKPPP Kota Bekasi saat memantau stabilitas ketersediaan dan harga kedelai impor di salah satu pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi. Meskipun tren kurs Rupiah terpantau melemah terhadap Dolar AS, pasokan bahan baku tempe dan tahu untuk pelaku UMKM dipastikan tetap dalam kondisi aman, Kamis (21/05/2026). (Ilustrasi/RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Rupiah Anjlok, DKPPP Jamin Stok Kedelai Kota Bekasi Aman

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rudy Heryansah, saat memberikan keterangan resmi terkait pengawasan dan rencana kenaikan Dana Hibah RW se-Kota Bekasi. (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Hibah RW Bekasi Naik Rp150 Juta, DPRD Ingatkan Celah Korupsi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:35 WIB

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, saat memberikan keterangan pers terkait desakan kepada Dinas Pendidikan untuk memitigasi paparan judi online pada anak, bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (21/05/2026).

Parlementaria

Darurat Judol Anak, DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Bertindak

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:04 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x