Dinas Pendidikan Kota Bekasi Resmi Buka Pra Pendaftaran PPDB 2024

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pelaksanaan Tahapan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka hari ini, Senin (20/05/2024). [irp posts=”10848″ ] Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana menghimbau bagi para calon siswa yang hendak mendaftarkan diri ke tingkat SMP agar tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan PPDB yang sedang berlangsung saat ini. Dengan dalam proses pendaftaran, kata dia calon peserta didik baru mesti membuat akun terlebih dahulu melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id kemudian mengisi setiap kolom jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri dan terakhir mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.
“Yang pertama terkait dengan pra pendaftaran kan itu calon peserta didik itu meng-upload dokumen itu sesuai dengan persyaratan yang dipintakan melalui Perwal tersebut yaitu syarat hukum dan syarat khusus,” ucap Warsim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (19/05/2024) malam.
Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024, kata dia, dibuka kurang lebih selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024. [irp posts=”10796″ ] Warsim tak lupa mengingatkan kepada orang tua Wali Murid untuk memenuhi persyaratan dokumen administrasi pra pendaftaran, seperti; syarat dokumen umum dan dokumen khusus. Untuk dokumen umum, kata Warsim, calon peserta didik harus melampirkan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kelulusan dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Sedangkan syarat dokumen khusus, terangnya, meliputi Surat Keterangan DTKS, Surat Keterangan Disabilitas, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, maksimal 3 tahun) dan Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi.
“Pelaksanaan ini berjalan satu bulan lamanya. karena ini sudah disosialisasikan juga ke sekolah-sekolah dan seluruh stakeholder dari unsur wilayah Camat maupun Lurah. Diharapkan kepada para calon peserta didik dan orang tua wali murid memenuhi persyaratan upload dokumen, sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
[irp posts=”10724″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Final! Dishub Gandeng KAI Kaji Penutupan Perlintasan Grand Mall
APBD 2026 Tercekik, Pemkot Bekasi Evaluasi TPP ASN: Cek Rincian Lengkap per OPD
Skandal Satpol PP Bekasi: 4 Korban Pelecehan Lapor BKPSDM
Wali Kota Bekasi Dukung Kejari Usut Tuntas Skandal Pungli MCK Bantargebang
Tak Hanya PPPK, Pemkot Bekasi Juga Evaluasi TPP ASN
​7 Ribu Pendaftar Tersingkir SPMB Tahap I Kota Bekasi 2026, Ini Solusinya!
Kejar Tayang PSEL Bantargebang: Ground Breaking 8 Juli, Presiden Prabowo Pilih Bekasi?
Galian Kabel Fiber Optik Semrawut Rusak Pekarangan Pribadi di Jatisampurna Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Belum Final! Dishub Gandeng KAI Kaji Penutupan Perlintasan Grand Mall

Senin, 6 Juli 2026 - 16:02 WIB

APBD 2026 Tercekik, Pemkot Bekasi Evaluasi TPP ASN: Cek Rincian Lengkap per OPD

Senin, 6 Juli 2026 - 12:47 WIB

Skandal Satpol PP Bekasi: 4 Korban Pelecehan Lapor BKPSDM

Senin, 6 Juli 2026 - 12:23 WIB

Wali Kota Bekasi Dukung Kejari Usut Tuntas Skandal Pungli MCK Bantargebang

Senin, 6 Juli 2026 - 10:30 WIB

​7 Ribu Pendaftar Tersingkir SPMB Tahap I Kota Bekasi 2026, Ini Solusinya!

Berita Terbaru

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, saat memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus pelecehan verbal di internal Satpol PP di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin (06/07/2026).

Bekasi

Skandal Satpol PP Bekasi: 4 Korban Pelecehan Lapor BKPSDM

Senin, 6 Jul 2026 - 12:47 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x