Dinkes Ungkap 50 Puskesmas di Kota Bekasi Belum Kantongi IMB dan SLF, Wali Kota Instruksikan Percepatan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani prasasti peresmian Puskesmas Jati Rangga dan Jati Raden didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Satia Sriwijayanti Anggraini, Rabu (26/11/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani prasasti peresmian Puskesmas Jati Rangga dan Jati Raden didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Satia Sriwijayanti Anggraini, Rabu (26/11/2025).

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait legalitas aset fasilitas kesehatan di wilayahnya.

Sebanyak 50 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Bekasi dilaporkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Kondisi ini menjadi sorotan karena IMB dan SLF merupakan syarat administrasi vital dalam pendirian dan operasional bangunan gedung, terutama untuk fasilitas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas Puskesmas Belum Miliki Izin Lengkap

​Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraeni, memaparkan data tersebut dalam pidatonya usai peresmian dua Puskesmas baru—Puskesmas Jatirangga dan Jatiraden—di kawasan Citra Grand Cibubur, Rabu (26/11/2025).

​Menurut Satia, dari total 55 Puskesmas yang beroperasi di Kota Bekasi, baru sebagian kecil yang memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

​”Kami sampaikan bahwa dari 55 Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) atau Puskesmas yang ada, yang proses IMB-nya sudah selesai baru 5 Puskesmas. Sedangkan sisanya, sebanyak 50 Puskesmas, belum memiliki izin tersebut,” ungkap Satia.

​Dalam kesempatan tersebut, Satia secara langsung meminta atensi dari kepala daerah untuk membantu penyelesaian masalah administratif ini demi kepastian hukum aset pemerintah.

​”Kami mohon bantuan Bapak Wali Kota untuk merealisasikan IMB di 55 Puskesmas yang kita miliki. Karena masih kurang 50 Puskesmas lagi, kami harap IMB-nya bisa segera dibuatkan,” tambahnya.

Nihil Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Selain masalah IMB, Dinkes Kota Bekasi juga menyoroti ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di seluruh Puskesmas.

SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum ada satu pun Puskesmas di Kota Bekasi yang memegang sertifikat ini.

​”Terkait SLF, kita belum ada satu pun Puskesmas yang punya. Sehingga mohon bantuannya supaya legalitas ini bisa terealisasi,” tegas Satia.

Respon Wali Kota Bekasi: Ini PR Panjang Pemerintah

​Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengakui bahwa Pemerintah Daerah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar terkait tertib administrasi aset daerah. Ia tidak memungkiri bahwa legalitas bangunan fasilitas kesehatan masih perlu dibenahi.

​”Kita masih punya PR yang panjang. Dari 55 Puskesmas yang berdiri, ternyata kita masih punya catatan. Ada 50 Puskesmas yang belum menyelesaikan terkait dengan IMB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan SLF,” ujar Tri Adhianto.

​Tri menegaskan bahwa status legalitas gedung pelayanan publik sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berobat, serta kepatuhan pemerintah terhadap regulasi tata ruang.

Distaru Diminta Lakukan Percepatan

​Sebagai langkah tindak lanjut, Wali Kota Bekasi langsung menginstruksikan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk segera memproses percepatan perizinan bangunan bagi Puskesmas yang belum terdata.

​Tri meminta adanya sinergi antara Dinkes sebagai pengguna (user) dan Distaru sebagai regulator teknis.

​”Tadi sudah didengarkan langsung oleh Dinas Tata Ruang. Nanti saya minta secara dokumentasi, tentu harus ada permintaan dari user yaitu Dinas Kesehatan. Kita akan berproses satu per satu,” jelas Tri.

​Ia menambahkan bahwa kekurangan administratif ini akan diselesaikan secara bertahap sebagai bentuk komitmen perbaikan layanan publik.

​”PR-PR ini akan kita selesaikan. Namanya juga manusia tempatnya salah, ya kita perbaiki,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca