Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjamin bahwa selama masa Angkutan Mudik Lebaran 2025, seluruh terminal bus yang berada di bawah tanggung jawabnya akan bebas dari praktik percaloan tiket maupun operasional bus tidak berizin atau travel gelap.
Komitmen ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan transportasi umum.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas dua terminal utama di Kota Bekasi, yaitu Terminal Induk Bekasi dan Terminal Kayuringin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah awal, Dishub telah melakukan operasi terhadap plang-plang milik perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki armada bus yang layak beroperasi.
“Untuk mengantisipasi praktik semacam itu, kami telah melakukan operasi terhadap PO yang tidak memiliki izin atau unit kendaraan. Langkah ini untuk memastikan bahwa semua layanan transportasi yang ada di terminal sesuai dengan regulasi,” ujar Zeno kepada rakyatbekasi.com dalam keterangan resminya, Minggu (23/03/2025).
Masa Angkutan Mudik Lebaran 2025 di Kota Bekasi akan berlangsung mulai Senin (24/03/2025) hingga Selasa (08/04/2025).
Jelang periode tersebut, Dishub telah memanggil seluruh perusahaan otobus (PO) baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan dan langkah-langkah pencegahan terhadap praktik travel gelap.
“Sebagai bagian dari mitigasi, kami mengintensifkan pengawasan di Terminal Induk Bekasi dan Terminal Kayuringin. Operasi razia dilakukan terhadap PO yang hanya menjual tiket tanpa menyediakan unit bus. Pengawasan ini sudah kami lakukan secara melekat sejak sekarang,” jelas Zeno.
Dishub Kota Bekasi juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas di terminal, termasuk proses penjualan tiket, dilakukan secara ketat.
Selain razia terhadap PO yang tidak memenuhi aturan, Dishub juga akan menempatkan petugas pengawas di setiap simpul transportasi untuk mencegah adanya praktik travel gelap.
“Kami berkomitmen untuk tetap mengawasi operasional travel gelap, baik melalui operasi terbuka maupun pengawasan langsung di terminal,” tambah Zeno.
Melalui langkah ini, kata dia, Dishub berusaha memberikan pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua PO yang beroperasi di terminal memiliki izin resmi dan menyediakan armada yang sesuai standar keselamatan.
“Kami tidak hanya berfokus pada larangan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan terbaik selama masa mudik Lebaran,” tegasnya.
Dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang intensif, Dishub Kota Bekasi berharap bahwa masa angkutan mudik tahun ini dapat berlangsung tanpa hambatan.
Zeno juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik ilegal di terminal melalui jalur pengaduan yang tersedia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan layanan transportasi yang resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan, Dishub Kota Bekasi berkomitmen untuk menciptakan suasana mudik yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna transportasi umum di wilayahnya.