Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan mengantisipasi praktik angkutan travel tidak berizin atau travel gelap selama masa mudik Lebaran 2025.
Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat layanan transportasi yang tidak sesuai standar.
Masa angkutan mudik Lebaran 2025 akan dimulai pada Senin (24/03/2025) hingga Selasa (08/04/2025) mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri Adhianto menegaskan agar jajaran Dishub lebih ekstra dalam melakukan pengawasan, terutama di terminal-terminal yang menjadi simpul pergerakan penumpang.
“Tanggung jawab yang ada di lingkungan kerja terminal harus benar-benar diperhatikan. Banyak nanti bus-bus gelap dan bus pariwisata yang mungkin akan mengangkut penumpang dan menjual tiket secara ilegal. Hal ini harus diantisipasi oleh Dishub melalui operasi yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup,” ujar Wali Kota Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Minggu (23/03/2025).
Menurut Tri Adhianto, Dishub memiliki peranan penting dalam mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan penumpang.
Ia meminta Dishub untuk memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) atau penjualan tiket tanpa kejelasan armada yang tersedia di terminal.
“Dinas Perhubungan harus mempersiapkan terminal dengan baik. Jangan sampai ada pungli, dan tidak boleh ada penjualan tiket dari bus yang tidak ada kendaraannya,” tegasnya.
Tri juga mengingatkan agar evaluasi dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar untuk perbaikan pelayanan.
“Jadikan pengalaman mudik di tahun-tahun sebelumnya sebagai pelajaran dan momentum untuk melakukan perbaikan pelayanan. Semua kru terminal juga dihimbau untuk mengenakan seragam resmi,” tambahnya.
Wali Kota Bekasi juga memberikan arahan agar petugas yang tidak memakai seragam resmi tidak diberikan tanda pengenal dan tidak diizinkan untuk bertugas di terminal.
Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menciptakan suasana yang tertib serta transparan.
“Jika ada petugas yang tidak memakai seragam resmi, sebaiknya tidak diberikan tanda pengenal. Kami juga meminta agar perusahaan otobus (PO) yang melanggar aturan ditindak tegas, demi terciptanya pelaksanaan mudik yang aman, nyaman, dan bersih dari segala gangguan,” jelasnya.
Dalam mengantisipasi praktik travel gelap, Dishub diminta untuk melakukan operasi gabungan secara rutin selama masa mudik, baik dengan melibatkan kepolisian maupun stakeholder terkait.
Selain itu, pemantauan terhadap jalur-jalur alternatif juga perlu ditingkatkan guna memastikan tidak ada angkutan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan.
Dishub juga diharapkan untuk menyediakan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait layanan transportasi resmi, termasuk nomor pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan lebih sadar dan waspada terhadap layanan transportasi yang tidak berizin.
Lebih lamjut Tri Adhianto menyampaikan harapannya agar pelaksanaan mudik di Kota Bekasi dapat berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Koordinasi antar instansi dan penegakan aturan yang tegas dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan mudik tahun ini.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Seluruh elemen telah kami siapkan untuk mendukung kelancaran mudik di wilayah Kota Bekasi,” tutupnya.
Dengan langkah antisipasi yang komprehensif, Pemkot Bekasi optimis dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa mudik Lebaran 2025.