Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza Maulana (kanan) usai melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara, Kamis (10/10/2024).

Reza Maulana (kanan) usai melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara, Kamis (10/10/2024).

Seseorang Mahasiswa Reza Maulana melaporkan pasangan calon nomor urut 1 Heri Koswara dan Sholihin (Ri-Sol) ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Heri Koswara di dalam Masjid Al-Wasilah, yang berlokasi di Jalan Pangkalan II, Gang Blaung Rt 04/Rw 03, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kamis (10/10/2024) sore.

Sebagai pelapor, Reza Maulana menegasi bahwa kedatangannya ke Gedung Bawaslu ialah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di tempat Rumah Ibadah.

“Kami lakukan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Heri Koswara, yang dimana di dalam foto tersebut berpose satu jari,” ucap Reza kepada awak media di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan pelanggaran tersebut, kata dia, Reza mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk bersikap tegas dan netral dalam melakukan koreksi dan penelusuran mendalam perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Heri Koswara terindikasi sebagai pelanggaran kampanye.

“Tinggal kita tunggu aja hasil dari laporan yang saya lakukan hari ini dan kita percayakan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Senin (07/10/2024) lalu, seorang Tokoh Masyarakat warga Cikiwul, Anton (27) saat dikonfirmasi mendesak agar apa yang dilakukan pasangan tersebut segera ditindak oleh Bawaslu.

“Harusnya segera ditindak saja, jangan sampai ini dibiarkan, sudah jelas ini melanggar aturan. Sebelumnya kan jelas ada sosialisasi tentang larangan. Masa ngga tau? ini sengaja melanggar,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Muscab PPP Kota Bekasi: Nama Sholihin Kembali Mencuat meski Tersandung Aturan dan Kasus
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Baru Pascaputusan MK soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu oleh Anggota KPU Bekasi dan PPK Pondokmelati
Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Gelar Pendidikan Kader Pratama Angkatan II
Empat Partai Politik di Kota Bekasi Ajukan Pencairan Dana Hibah Parpol 2025, Sedang BU?
Musda Digelar Agustus, PKS Regenerasi Kepengurusan 12 Kecamatan di Kota Bekasi
Dua Eks Komisioner Pimpin DPD NasDem Kota Bekasi 2024-2029, Bidik Kursi di Semua Dapil
Ade Puspitasari Menjaga Marwah Golkar Kota Bekasi Tetap Eksis di Tengah Dinamika Politik

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:38 WIB

Jelang Muscab PPP Kota Bekasi: Nama Sholihin Kembali Mencuat meski Tersandung Aturan dan Kasus

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:54 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Baru Pascaputusan MK soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:45 WIB

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu oleh Anggota KPU Bekasi dan PPK Pondokmelati

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:56 WIB

Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Gelar Pendidikan Kader Pratama Angkatan II

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:28 WIB

Empat Partai Politik di Kota Bekasi Ajukan Pencairan Dana Hibah Parpol 2025, Sedang BU?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca