BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2022.
Pasalnya, Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna selama dua hari berturut-turut. Yakni pada hari Jum’at (26/11) Penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2022.
Kemudian, Sabtu (27/11) membahas tentang Persetujuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Hanan Tarya mengatakan bahwa agenda rapat dilaksanakan mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memuat ketentuan terkait KUA – PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.
“Pembahasan dan Pendalaman KUA – PPAS yang sebelumnya sudah dilakukan penajaman kebutuhan strategis perangkat daerah yang akan menjadi Anggaran Belanja Daerah dalam Penyusunan APBD akhirnya sepakat untuk ditandatangani oleh legislatif dan eksekutif,” kata Hanan sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi seusai Rapat Paripurna, Sabtu (27/11).
Kemudian, lanjut dia, KUA -PPAS 2022 merupakan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis ke dalam langkah-langkah yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya RPJMD 2018 – 2023 serta mendukung tercapainya Visi Misi Kepala Daerah Kota Bekasi.
“KUA sendiri merupakan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan dan sebagai plafon anggaran sementara untuk masing-masing program,kegiatan, dan sub kegiatan,” terangnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 bahwa susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada hari Jum’at (26/11) Pengesahan KUA PPAS Tahun 2022 dan Sabtu (27/11) Laporan Pansus 16 DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.
Selain itu, dilakukan juga Penyampaian Nota Keuangan R-APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran
2022 oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
“Wali Kota Bekasi, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan Keputusan DPRD Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pansus 16 DPRD Kota Bekasi serta Fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kesungguhannya dalam membahas Perda Kota Bekasi
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Kota Bekasi tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
“Semoga Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dapat
disosialisasikan dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan aturan yang berlaku guna pembangunan Kota Bekasi di masa yang akan datang,” ucapnya.
“Ya dengan disahkannya KUA PPAS Tahun 2022 dan Dua Perda. Kami juga menyampaikan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, atas pembahasan Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dengan waktu yang sangat terbatas, mudah-mudahan dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktunya,” tutupnya.
Sidang Paripurna yang dilakukan dua hari berturut-turut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, B. Eng, M. Si, Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil Ketua DPRD), H. Edi, S. Sos. I (Wakil Ketua DPRD) dan Tahapan Bambang Sutopo, SH (Wakil Ketua DPRD)
Serta dihadiri Walikota Bekasi DR.Rahmat Effendi dan Wakil Walikota DR. Tri Adhianto serta anggota DPRD Kota Bekasi, anggota Badan Anggaran serta Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi, Sekretaris Dewan, H.Hanan, MSi beserta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta lembaga/perwakilan Ormas/orpol dan tokoh masyarakat lainnya. (Mar)