BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan awal bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun mendatang.
Dalam kesepakatan tersebut, proyeksi usulan APBD Kota Bekasi untuk tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp6,7 Triliun. Angka ini akan menjadi panduan dalam merancang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bekasi.
Proses Pembahasan oleh BANGGAR dan TAPD
Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan intensif. Proses ini melibatkan BANGGAR DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 telah kami laksanakan secara mendalam. Hasil kebijakan terkait rancangan anggaran pendapatan tahun 2026 ini diarahkan untuk memperhatikan perkembangan ekonomi, baik secara nasional, regional, maupun lokal di Kota Bekasi,” ujar Ahmadi dalam keterangannya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan setiap alokasi anggaran dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Tahapan Selanjutnya Menuju Penetapan APBD
Sementara itu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan alur selanjutnya setelah penandatanganan KUA-PPAS ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah kota akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai tindak lanjut teknis.
”Secara struktural, kesepakatan KUA-PPAS ini akan dilanjutkan dengan pembuatan RKA oleh setiap OPD. Dokumen inilah yang nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” jelas Tri Adhianto.
Ia juga menyoroti tenggat waktu yang harus dipenuhi. “Kemudian nanti disahkan menjadi APBD. Kita tinggal punya waktu satu bulan, sampai akhir November harus bisa ditetapkan, disahkan oleh DPRD, dan kemudian diajukan untuk persetujuan Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
Rincian Proyeksi Anggaran dalam KUA-PPAS 2026
Berikut adalah rincian proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2026:
Target Pendapatan Daerah: Rp6.748.193.497.370
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp4.130.294.000.000
- Pendapatan Transfer: Rp2.617.898.497.370
Alokasi Belanja Daerah: Rp6.921.193.497.370
- Belanja Operasional: Rp5.889.823.497.370
- Belanja Modal: Rp1.647.000.000.000
- Belanja Tidak Terduga: Rp29.000.000.000
Dari struktur tersebut, terdapat proyeksi defisit anggaran sebesar Rp173.000.000.000.
Struktur Pembiayaan Daerah
Untuk menutupi proyeksi defisit, disepakati strategi pembiayaan daerah sebagai berikut:
- Penerimaan Pembiayaan: Rp200.000.000.000
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp27.000.000.000
- Pembiayaan Netto: Rp173.000.000.000
Dengan demikian, pembiayaan netto tersebut akan digunakan untuk menyeimbangkan defisit anggaran yang terjadi antara pendapatan dan belanja daerah.
Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kebijakan publik dan APBD Kota Bekasi 2026 untuk mengetahui arah pembangunan kota Anda.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















