Anggota DPRD Kota Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) III, Sarwin Edi Saputra, mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mencairkan honorarium Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) TPST Bantar Gebang.
Politisi Partai Golkar tersebut menduga bahwa honor Tim Monev TPST Bantar Gebang belum dibayarkan selama dua bulan, yakni November dan Desember, karena adanya miskomunikasi terkait pelengkapan dan persyaratan.
“Ini tidak tahu nih, miskomunikasinya di dinas mana, apakah di Itko atau di LH? Wajar mereka, teman-teman monitoring ini, menuntut haknya karena kewajiban mereka sebagai Tim Monev sudah dilakukan. Jangan sampai kasusnya ini seperti PHL yang kemarin,” kata Sarwin kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarwin menyebutkan bahwa dirinya akan hadir dalam audiensi Tim Monev bersama Komisi II DPRD untuk membahas persoalan tersebut. Ia pun meminta agar para OPD terkait bisa hadir agar masalah lekas terselesaikan.
“Tim Monev ini dari 2016 sudah ada, tidak pernah ada masalah selama beberapa tahun. Kenapa sekarang ada masalah, itu kan butuh penjelasan. Di tahun 2024 ini kenapa jadi sering masalah, baik kemarin permasalahan PHL, sekarang Tim Monev belum tuntas. Sangat miris juga, biasanya tidak ada masalah, lancar terus setiap tahun. Kenapa di penghujung tahun 2024 bermasalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarwin juga meminta Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, untuk menurunkan kebijakan dalam memperhatikan kepentingan warga masyarakat Kecamatan Bantar Gebang yang terdampak langsung dengan adanya TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu).
“Karena sedikit banyak, adanya TPST Bantar Gebang juga memberikan pemasukan APBD untuk Kota Bekasi. Wajar mereka menuntut haknya karena selama ini masyarakat Bantar Gebang itu kan hanya mendapatkan kompensasi, sementara pembangunan dari Bantuan DKI (Bandek) itu kan dirasakan sama masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Tim Monev TPST Bantar Gebang, Warnadi, menuturkan bahwa honor mereka belum dibayarkan selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
“Kita tidak tahu kejelasannya, yang jelas mereka anggarkan hanya 9 bulan. Tapi kan yang kita tahu anggarannya dari Januari sampai Desember,” kata Warnadi.
Warnadi menegaskan bahwa mereka akan beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi, sekaligus dipertemukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat Kota Bekasi (Itko) untuk mempertanyakan kapan gaji mereka dibayarkan.
“Tim Monev akan meminta klarifikasi dibantu oleh anggota dewan, apakah benar kami Tim Monev akan dibayarkan hanya 9 bulan? Kalau benar, mau dikemanakan anggaran,” tutupnya.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan masalah honorarium Tim Monev TPST Bantar Gebang dapat segera terselesaikan dan hak-hak mereka dapat terpenuhi.