DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual Rampung Tahun Ini

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Bapemperda DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual paling lambat pada 2026.
  • ​Draf regulasi kini sedang dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebelum dibahas lebih mendalam oleh Pansus.
  • ​Ancaman sanksi tegas disiapkan, mulai dari pemecatan oknum aparatur instansi hingga penutupan paksa operasional tempat usaha.
  • Pemkot Bekasi akan menggandeng Dinas Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial untuk fokus pada rehabilitasi serta edukasi warga.

​Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Penyimpangan Seksual yang ditargetkan sah secara ketatanegaraan pada 2026 mendatang.

Langkah krusial ini diambil sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan konkret bagi masyarakat Kota Bekasi dari meluasnya dampak negatif penyimpangan dan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, draf beleid tersebut telah menyelesaikan tahap finalisasi tingkat awal dan tengah didorong untuk segera diharmonisasi.

​Mengapa DPRD Kota Bekasi Kebut Raperda Anti Penyimpangan Seksual?

​DPRD Kota Bekasi memandang kehadiran payung hukum ini amat mendesak bukan hanya untuk merespons fenomena LGBT, melainkan memberantas berbagai wujud penyimpangan seksual yang kian meresahkan secara komprehensif. Regulasi ini dirancang menjadi tameng perlindungan sosial sekaligus pedoman penindakan di lapangan.

​”Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus dalam persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi Raperda sendiri tengah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui sambungan telepon, Selasa (09/06/2026).

​Politisi asal Partai Golkar ini menegaskan bahwa harmonisasi di tingkat provinsi menjadi gerbang krusial sebelum naskah regulasi diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus).

Setelah proses itu rampung, DPRD akan langsung menggeber pembahasan tahap akhir demi menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat.

​Apa Saja Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Ini di Kota Bekasi?

​Regulasi yang sedang digodok ini memuat ancaman hukuman berlapis dan tanpa kompromi yang menyasar oknum individu, aparatur pemerintah, hingga entitas korporasi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pihak mana pun yang memfasilitasi atau menyuburkan praktik menyimpang di ruang publik maupun privat.

​Berikut adalah skema sanksi administratif dan hukum yang disiapkan:

  • Teguran hingga Penutupan Paksa: Diberikan kepada lokasi bisnis atau tempat usaha yang terbukti memfasilitasi aktivitas penyimpangan seksual.
  • Pemecatan Tidak Hormat: Hukuman administratif maksimal yang menanti oknum aparat maupun pegawai instansi jika terbukti berafiliasi.
  • Proses Hukum Pidana: Penyerahan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana murni.

​”Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di Instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan,” jelas Dariyanto.

​Bagaimana Peran Pemkot Bekasi dalam Rehabilitasi dan Edukasi?

Pemkot Bekasi tidak hanya mengedepankan sisi penindakan sanksi, tetapi juga merancang upaya pencegahan berbasis pembinaan sosial yang inklusif.

Bapemperda merekomendasikan kolaborasi segitiga instansi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial untuk menyentuh akar permasalahan di level masyarakat akar rumput.

​”Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah,” ujar Dariyanto.

​Kehadiran Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Kota Bekasi sebagai wilayah yang aman, beradab, serta ramah bagi tumbuh kembang anak.

DPRD Kota Bekasi berjanji akan menggunakan fungsi pengawasannya secara melekat untuk memastikan regulasi ini tidak hanya menjadi macan kertas, melainkan diterapkan secara konsisten.

​Bagaimana tanggapan Anda tentang wacana sanksi penutupan tempat usaha dan pemecatan instansi bagi pelanggar aturan ini?

Mari kawal terus proses legislasi ini dengan meninggalkan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini kepada warga Bekasi lainnya! Jangan lupa, baca juga informasi politik dan pemerintahan paling update hanya di rakyatbekasi.com.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Diremehkan? Komisi 1 Kritik Pejabat Mangkir Apel
​2 Bulan Mandek! Ketua DPRD Kota Bekasi Tagih Realisasi Ganti Rugi Korban SPBE Cimuning
DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal
Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!
Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang
​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD
Tragedi KA Maut: DPR Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun!
Truk Raksasa Kuasai Jalan Arteri, DPRD Desak Ketegasan Dishub!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:28 WIB

DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual Rampung Tahun Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Diremehkan? Komisi 1 Kritik Pejabat Mangkir Apel

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:42 WIB

​2 Bulan Mandek! Ketua DPRD Kota Bekasi Tagih Realisasi Ganti Rugi Korban SPBE Cimuning

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Bekasi

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x